PURWAKARTA, potretsumsel.com I
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menyegel PT Guna
Purnama, yang berlokasi di Jl Raya Citeko-Tegalwaru, Desa Citeko,
Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jabar, Sabtu (12/09/2015).
Penyegelan terkait dengan dugaan
penimbunan limbah B3. Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang
pembuatan refrakori itu, berhenti produksi sampai batas waktu yang tak
bisa ditentukan.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan
Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian LHK, Anton Sardjanto,
mengatakan, kasus ini mencuat saat pejabat pengawas lingkungan hidup
(PPLH) melakukan pengawasan ke perusahaan tersebut pada 28 Agustus lalu.
Namun, pekerja perusahaan pemanfaat dan transporter
limbah B3 itu, justru menghalang-halangi tugas PPLH tersebut. “Karena
mendapat perlakuan tak menyenangkan, kami beranggapan bahwa ada sesuatu
pada pabrik itu,” ujarnya, seperti dilansir Republika.co.id.
Karena itu, setelah PPLH berhasil masuk, langsung melakukan
pengawasan di sekeliling pabrik. Sampai ke bagian belakang pabrik, yang
diduga jadi tempat penimbunan limbah B3 tersebut.
Setelah, timbunan tanah itu dibor sedalam
setengah meter, akhirnya keluar gas yang baunya sangat menyengat.
Serta, terlihat adanya limbah berwarna biru dan ungu.
Berdasarkan fakta di lapangan itu, PPLH
menyimpulkan PT Guna Purnama diduga telah menimbun limbah B3. Serta,
menyalahi aturan. Apalagi, berdasarkan temuan di lapangan, limbah
berwarna ungu serta biru tersebut merupakan limbah tekstil serta bubur
kertas.
“Saat itu, kami langsung mengambil sampel limbah padat di lokasi untuk dilaporkan,” ujarnya.Setelah itu, pihak-pihak terkait langsung dipanggil ke Kementerian LHK untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya, akhirnya pada akhir pekan ini Kementerian LHK resmi menyegel perusahaan tersebut.
Perusahaan itu, dilarang melakukan
aktivitas apapun. Sebab, kasus ini sedang ditangani penyidik. Bahkan,
bisa naik ke meja hijau. Karena, perusahaan itu telah melanggar UU No
32/2009. “Kasus ini, merupakan yang kali pertama di Jabar selama 2015
ini,” ujarnya.
Sementara itu, Dede Cahli Karnawan, penanggung jawab PT Guna Purnama
Cabang Plered, mengaku, hanya bisa pasrah dengan kondisi ini. Sebab,
pabrik yang di Plered ini, merupakan cabang dari PT Guna Purnama yang
ada di Cibinong, Kabupaten Bogor. “Mau gimana lagi, kami hanya bisa
pasrah,” ujarnya.*
0 Comments:
Posting Komentar