Penjaga ATM Gauli Siswi SMP Berkali-kali



Baturaja,potretsumsel.com
Jajaran Maspolsek Peninjauan berhasil mengamankan oknum Penjaga ATM BANK Sumsel Babel yang diduga telah menggauli Bunga (Nama samaran red) warga Perum PT Mitra Ogan Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP hingga berkali – kali.

Aksi bejad Hepri Sodikin bin Herdi (21) warga jalan Rajawali 2 Kapuran Desa Air Apoh Kelurahan Sekar jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, di ketahui setelah orang tua korban melaporkan hal ini ke Mapolsek Peninjauan telah terjadi tindak kekerasan terhadap putrinya.

Berdasarkan hasil visum, ternyata korban bukan hanya telah terjadi tindak kekerasan terhadap korban, bahkan kehormatannya pun sudah di rusak oleh pelaku.


“Pelaku diamankan saat hendak bertugas di ATM Bank Sumsel Desa Karang Dapo, guna proses penyidikan besok pelaku akan kita limpahkan ke PPA Polres OKU,” terang Kapolsek Peninjauan Iptu Syafaruddin,SH di dampingi Kanit Reskrim Bripka D.Maryanto,SH, dan Kanit Provos Aiptu Bustami di ruang Kerjanya pada Rabu malam (28/10) usai melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya Iptu Syafaruddin menjelaskan,”Awalnya pada hari Kamis (15/10 red) yang lalu, sekitar pukul 13.00 wib datang lah Hepri Sodikin ke rumah korban berbincang – bincang dengan Paulus Wardi (ayah korban), tak lama kemudian datanglah Kristina Sindayanti meminta Tuminah (ibu korban) untuk mengeroki, dan Paulus berangkat ke kebun, saat itulah di manfaatkan pelaku memasuki kamar korban.

“Pelaku meminta korban untuk berhubungan intim, korban sempat menolak, namun di paksa dan di ancam oleh pelaku dengan kata, akhirnya korban pun menurutinya, setelah kejadian tersebut pelaku pun berpamitan,” jelas Kapolsek.

melaporkan tersangka telah menganiaya bunga, dan bunga langsung di visum, kemudian hasil visum terseut bukan hanya terdapat kekerasan terhadap pipi korban, bahkan korban sudah tidak perawan lagi,”

Selanjutnya Syafaruddin menambahkan, pelaku dikenakan Undang – undang perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pelaku akan di serahkan ke Unit PPA Polres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu pelaku, Hepri Sodikin di hadapan Polisi mengakui perbuatannya,dan sudah menggauli korban berkali  – kali, semenjak bulan Februari 2015 lalu.

“Seingat aku limo kali pak, itu dari bulan Februari 2015 lalu,” akunya di hadapan penyidik Polisi.(Rud/sumded)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar