PRABUMULIH,potretsumsel.com – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA)
yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan Golkar kubu Agung
Laksono dan mengembalikan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas
Riau tahun 2009 dengan ketuanya Aburizal Bakrie (ARB), diharapkan agar
internal Partai Golkar kembali lagi bersatu dan bekerjasama untuk
membesarkan partai Golkar agar kembali disegani, keinginan itu
diungkapkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Prabumulih, Ir H Ridho Yahya
MM, (27/10).
Menurutnya, hendaknya momentum putusan MA itu menjadi titik
awal dari persatuan antar kader – kadernya di dalam Partai Golkar,
“Marilah kita sesama kader partai golkar untuk kembali bersatu, karena
putusan MA tersebut jelas mensahkan kepengurusan Partai Golkar dengan
Ketua Umumnya ARB, jadi tak ada kubu yang lainnya, kepada yang selama
ini berseberangan agar kembali bekerjasama bahu membahu membesarkan
partai Golkar ini, “Ungkapnya.
Dituturkannya, Putusan MA itu juga sekaligus membatalkan SK
Kepengurusan Agung Laksono, jadi kepengurusan yang sah sekarang adalah
kepengurusan dibawah pimpinan ARB, “Putusan MA itu mensahkan
kepengurusan ARB versi munas Riau tahun 2009, jadi SK Menkumham itu
batal dengan sendirinya, sedangkan kepengurusan ARB kan memang sudah sah
sebelum adanya perpecahan, kan yang disahkan Versi Munas Riau,
“Ujarnya.
Ridho juga menambahkan, agar saat ini sebaiknya seluruh
kader untuk saling konsolidasikan dan bagi yang selama ini bersebarangan
agar legowo menerima putusan Ma itu, “Untuk kader yang sebelumnya
didalam kepengurusan Agung Laksono agar legowo terhadap putusan MA itu,
dan kembali tetap bekerja di bawah kepemimpinan ARB, untuk di Prabumulih
sendiri tidak pernah ada perpecahan, dan sekarang malah kita tambah
solid karena sudah tahu siapa kepengurusan di Pusat yang sah, “Bebernya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris
DPD Partai Golkar Prabumulih, HM Daud Rotasi S.sos, yang menyambut baik
putusan MA tersebut, “Memang sudah dari awal bahwa yang kepengurusan
yang sah itu yakni kepengurusan ARB, karena itu kita menyambut baik
Putusan MA ini yang bisa menjadi dasar hukum sahnya kepengurusan ARB
tersebut, dan juga pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai dengan AD/ART
Partai Golkar, “Tandas Wakil Ketua I DPRD Prabumulih ini.
Daud juga menambahkan adanya putusan MA itu sekaligus dapat
mengakhiri konflik didalam tubuh Partai Golkar yang selama ini sangat
merugikan, “Usai putusan MA ini, kita harap persatuan kembali ada dalam
sesame kader Partai Golkar, agar bersama – sama bekerja untuk memajukan
Partai Golkar ini, kita juga akan berkoordinasi dengan Partai Golkar
Provinsi Sumsel terkait apa yang akan dilakukan kedepannya agar Golkar
khususnya di Sumsel ini dapat bersatu kembali, “Pungkasnya (ps01)
0 Comments:
Posting Komentar