Tak Ada Izin, Alfamart Jalan Padat Karya Tetap Beroperasi



PRABUMULIH, potretsumsel.com - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Prabumulih, Rozali ST melalui Sekretaris Badan, Yopi ST menegaskan pihaknya dalam kurun waktu dua tahun terakhir tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan minimarket.

"Sesuai instruksi Wali Kota, kami memang tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan minimarket tersebut. Jika memang nekad membangun, artinya keberadaan minimarket itu illegal," ujarnya.

Namun, Yopi mengakui bahwa pihak minimarket pernah mengajukan izin kepada pihaknya beberapa waktu lalu. "Kami memang tidak mengizinkan karena lokasinya berdekatan dengan minimarket lain. Minimal jarak antara minimarket lebih kurang 1 km," terangnya.

Terkait nekadnya pihak minimarket membangun usahanya, Yopi mengaku tidak mengetahui persis. "Dasar mereka apa hingga nekad bangun minimarket itu. Kami akan segera turunkan tim ke lapangan untuk mengecek legalitasnya. Tapi, yang jelas kami tidak pernah mengeluarkan izinnya," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Prabumulih, Drs Djoharuddin Aini MM menuturkan pemerintah kota, sejak awal tidak pernah melakukan pelarangan izin pendirian minimarket.

"Namun, kami hanya mengatur jarang pembangunan mini market agar tidak terlalu berdekatan," terangnya.

Sekda menambahkan pengaturan pendirian minimarket tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang dikeluarkan pada tahun 2013 yang lalu. "Kalau yang berdiri, kemungkinan tahun 2013 ke bawah yang sebelumnya telah mengurus izin," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, meski pemerintah kota berulang kali menegaskan untuk menunda sementara perizinan pendirian minimarket, namun kota Prabumulih bakal kehadiran satu minimarket lagi.

Minimarket yang berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya disamping gerbang Perumahan Vina Sejahtera tersebut sedang dalam tahap finishing. Plang merk minimarket juga sudah terpampang yakni minimarket Alfamart.

Belakangan diketahui, pembangunan minimarket Alfamart tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah kota (pemkot) alias illegal.

Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengaku jika pihaknya tidak pernah memerintahkan atau menginstruksikan pembangunan minimarket. Jika izin dikeluarkan BPMPTSP, maka itu tanpa persetujuan dari pihaknya. (Pp/ps01)


Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar