PRABUMULIH, potretsumsel.com - Bangunan Pemerintah yang terletak di Jalan Jendral
Sudirman depan Tugu Air Mancur Dekat Hotel Gran Citra Kota Prabumulih
terancam di Gugat. Lho kok bisa? Pasalnya bangunan yang menggunakan APBD
Kota Prabumulih 2015 ini dibangun tanpa adanya izin remi dari pemilik
lahan. Artinya bangunan bertuliskan PRABUMULIH itu dibangun di lahan
milik warga.
Ay (45) warga pemilik lahan merasa keberatan dengan bangunan tersebut lantaran pihak pemerintah tidak pernah koordinasi dengan dirinya terkait rencana pembangunan taman di lahan miliknya itu. Menurutnya bangunan tersebut sangat mengganggu lahannya dan meminta pemerintah untuk segera membongkar bangunan taman bertiliskan Prabumulih itu sebab dia juga ingin mendirikan bangunan dilahan yang sama.
Ay mengaku beberapa waktu lalu, pengajuan keberatannya pun telah dilayangkan ke Pemerintah Kota Prabumulih dan meminta agar bangunan tersebut dibongkar karena telah menyalahi aturan.
Terkait permasalahan ini, Pemerintah Kota Prabumulih yang dikonfirmasi melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapedda) Kota Prabumulih Elman ST mengaku proyek pembangunan taman yang kini bermasalah tersebut bukanlah domain Bapedda melainkan Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih. "Soal itu bukan domain kita Pak. Proyek tersebut leading sektornya Dinas PU. Coba langsung konfirmasi ke Dinas PU saja biar lebih jelas" ujar Eman menyarankan.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PU Kota Prabumulih M Supi ST yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler miliknya membenarkan bahwa bangunan tersebut sempat menuai permasalahan dari pemilik lahan. Namun demikian Supi menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat yang dituangkan dalam sebuah perjanjian bahwa bangunan tersebut siap dibongkar kapan saja jika pemilik lahan ingin mendirikan bangunan di lahan yang sama, ujarnya.
"Ia sudah dibahas beberapa waktu lalu antara pemilik lahan dengan pemerintah yang diwakili oleh Dinas PU. Kedua belah pihak telah sama-sama sepakat. Karna pemilik lahan juga ingin mendirikan bangunan di lahan yang sama nantinya pemerintah akan mempermudah izinnya dan dengan demikian kita juga sangat berharap agar bangunan tersebut tetap berdiri dan jangan sampai di bongkar karena telah terlanjur dibangun" tegasnya.
Pengamat pembangunan Kota Prabumulih Edi Purnomo ST yang diminta tanggapannya oleh portal ini terkait masalah tersebut diatas sangat menyayangkan lemahnya program kerja perencanaan pembangunan Kota Prabumulih. Ia juga menyesalkan mengapa bangunan tersebut di dirikan diatas lahan warga. Padahal lanjutnya anggaran untuk mendirikan bangunan bersumber dari APBD Kota.
"Permasalahannya bukan pada siap atau tidaknya bangunan itu dibongkar namun lebih pada pertanggungjawaban pembangunan itu sendiri. Bukankah pembangunan itu menggunakan Uang Negara yang butuh pertanggungjawaban? Kemana badan perencanaan Daerah selama ini kok bangunan bisa-bisanya nyerobot lahan warga" ujarnya.
Selain, bangunan taman di dekat Tugu Air mancur, Dua bangunan proyek pemerintah juga mengalami hal yang sama. Bangunan tugu adipura yang berdiri tegak di pertigaan simpang reli Taman Kota Prabujaya juga terancam digugat lantaran dibangun dilahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurut informasi, Bangunan ini, tidak memiliki izin dari PT KAI selaku pemilik lahan resmi.
Satu bangunan lainnya adalah bangunan tugu kecil di Jalan Jendral Sudirman kelurahan Tugu Kecil Kota Prabumulih. Proyek Taman Pembangunan Tugu Kecil itu belakangan juga di somasi oleh PT KAI selaku pemilik lahan. Siang tadi Senin (02/11/2015) sekitar pukul 14.30 wib tiga orang petugas PT KAI mendatangi proyek pembangunan taman tugu kecil yang sedang dikerjakan tersebut. Kedatangan 3 petugas PT KAI ini untuk melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan taman.
Nah setelah petugas bertanya kepada kontraktor pelaksana, ternyata bangunan tersebut tidak memiliki izin. Alhasil, Bangunan yang sudah mencapai b80 persen penyelesaiannya itu terancam digusur, terlebih dengan adanya proyek pengembangan double track PT KAI yang sedang berlangsung. Hasil, wawancara posmetroprabu.com dengan petugas PT KAI menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan pembongkaran tersebut kepada Pemerintah selaku pemilik bangunan.
Ay (45) warga pemilik lahan merasa keberatan dengan bangunan tersebut lantaran pihak pemerintah tidak pernah koordinasi dengan dirinya terkait rencana pembangunan taman di lahan miliknya itu. Menurutnya bangunan tersebut sangat mengganggu lahannya dan meminta pemerintah untuk segera membongkar bangunan taman bertiliskan Prabumulih itu sebab dia juga ingin mendirikan bangunan dilahan yang sama.
Ay mengaku beberapa waktu lalu, pengajuan keberatannya pun telah dilayangkan ke Pemerintah Kota Prabumulih dan meminta agar bangunan tersebut dibongkar karena telah menyalahi aturan.
Terkait permasalahan ini, Pemerintah Kota Prabumulih yang dikonfirmasi melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapedda) Kota Prabumulih Elman ST mengaku proyek pembangunan taman yang kini bermasalah tersebut bukanlah domain Bapedda melainkan Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih. "Soal itu bukan domain kita Pak. Proyek tersebut leading sektornya Dinas PU. Coba langsung konfirmasi ke Dinas PU saja biar lebih jelas" ujar Eman menyarankan.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PU Kota Prabumulih M Supi ST yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler miliknya membenarkan bahwa bangunan tersebut sempat menuai permasalahan dari pemilik lahan. Namun demikian Supi menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat yang dituangkan dalam sebuah perjanjian bahwa bangunan tersebut siap dibongkar kapan saja jika pemilik lahan ingin mendirikan bangunan di lahan yang sama, ujarnya.
"Ia sudah dibahas beberapa waktu lalu antara pemilik lahan dengan pemerintah yang diwakili oleh Dinas PU. Kedua belah pihak telah sama-sama sepakat. Karna pemilik lahan juga ingin mendirikan bangunan di lahan yang sama nantinya pemerintah akan mempermudah izinnya dan dengan demikian kita juga sangat berharap agar bangunan tersebut tetap berdiri dan jangan sampai di bongkar karena telah terlanjur dibangun" tegasnya.
Pengamat pembangunan Kota Prabumulih Edi Purnomo ST yang diminta tanggapannya oleh portal ini terkait masalah tersebut diatas sangat menyayangkan lemahnya program kerja perencanaan pembangunan Kota Prabumulih. Ia juga menyesalkan mengapa bangunan tersebut di dirikan diatas lahan warga. Padahal lanjutnya anggaran untuk mendirikan bangunan bersumber dari APBD Kota.
"Permasalahannya bukan pada siap atau tidaknya bangunan itu dibongkar namun lebih pada pertanggungjawaban pembangunan itu sendiri. Bukankah pembangunan itu menggunakan Uang Negara yang butuh pertanggungjawaban? Kemana badan perencanaan Daerah selama ini kok bangunan bisa-bisanya nyerobot lahan warga" ujarnya.
Selain, bangunan taman di dekat Tugu Air mancur, Dua bangunan proyek pemerintah juga mengalami hal yang sama. Bangunan tugu adipura yang berdiri tegak di pertigaan simpang reli Taman Kota Prabujaya juga terancam digugat lantaran dibangun dilahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurut informasi, Bangunan ini, tidak memiliki izin dari PT KAI selaku pemilik lahan resmi.
Satu bangunan lainnya adalah bangunan tugu kecil di Jalan Jendral Sudirman kelurahan Tugu Kecil Kota Prabumulih. Proyek Taman Pembangunan Tugu Kecil itu belakangan juga di somasi oleh PT KAI selaku pemilik lahan. Siang tadi Senin (02/11/2015) sekitar pukul 14.30 wib tiga orang petugas PT KAI mendatangi proyek pembangunan taman tugu kecil yang sedang dikerjakan tersebut. Kedatangan 3 petugas PT KAI ini untuk melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan taman.
Nah setelah petugas bertanya kepada kontraktor pelaksana, ternyata bangunan tersebut tidak memiliki izin. Alhasil, Bangunan yang sudah mencapai b80 persen penyelesaiannya itu terancam digusur, terlebih dengan adanya proyek pengembangan double track PT KAI yang sedang berlangsung. Hasil, wawancara posmetroprabu.com dengan petugas PT KAI menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan pembongkaran tersebut kepada Pemerintah selaku pemilik bangunan.
0 Comments:
Posting Komentar