Baturaja, potretsumsel.com
Peristiwa
baku hantam melibatkan tiga Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
(OKU) sangat memalukan. Tapi pemicu perkelahian tanggal 2 November 2015
itu lebih memalukan lagi.
Adu
jotos ini melibatkan tiga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten OKU. Mereka
adalah Yoni Risdianto (39), Mirza Gumay (40), dan Sahri Lemi alias Alex.
Mereka berkelahi gara-gara uang gratifikasi paket proyek yang sama-sama
mereka tangani.
Atas
perkelahian itu, kedua pihak sama-sama lapor polisi. Yoni di satu sisi
dan di pihak lain adalah Mirza bersama Alex. Di sinilah terungkap bahwa
mereka terlibat dalam permainan proyek pembangunan di Kabupaten OKU.
"Selama
ini isu bagi-bagi proyek di kalangan anggota dewan sudah bukan rahasia
lagi. Terutama para anggota DPRD yang bermitra dengan dinas-dinas
terkait," kata pengamat politik dari Lintas Politika Kemas Khoirul
Mukhlis, Jumat (13/11).
Padahal,
lanjut Direktur Lintas Politika, mereka jelas-jelas dilarang bermain
proyek. Maka itulah, dengan kejadian ini seharusnya hukum bukan hanya
memproses peristiwa perkelahiannya.
"Aparat
penegak hukum harus mendalami unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme atau
KKN dalam proyek-proyek tersebut," tegas Ketua Forum Silaturahmi
Lembaga Sosial Masyarakat (FLSM) Sumatera Selatan ini.
Atas
ketiga Anggota DPRD Kabupaten OKU yang berkelahi gara-gara proyek ini,
Ketua KPU Kota Palembang periode 2003-2008 ini menegaskan agar mereka
semua dipecat.
"Di
sini partai semestinya memecat mereka, supaya kepercayaan masyarakat
terhadap para anggota dewan bisa kembali pulih," tegas Mukhlis yang juga
dikenal luas sebagai mabaligh ini.(sp/net)
0 Comments:
Posting Komentar