Adu Jotos Pasal Proyek, Anggota DPRD OKU Harus Dipecat


Baturaja, potretsumsel.com
Peristiwa baku hantam melibatkan tiga Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sangat memalukan. Tapi pemicu perkelahian tanggal 2 November 2015 itu lebih memalukan lagi.
Adu jotos ini melibatkan tiga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten OKU. Mereka adalah Yoni Risdianto (39), Mirza Gumay (40), dan Sahri Lemi alias Alex. Mereka berkelahi gara-gara uang gratifikasi paket proyek yang sama-sama mereka tangani.
Atas perkelahian itu, kedua pihak sama-sama lapor polisi. Yoni di satu sisi dan di pihak lain adalah Mirza bersama Alex. Di sinilah terungkap bahwa mereka terlibat dalam permainan proyek pembangunan di Kabupaten OKU.
"Selama ini isu bagi-bagi proyek di kalangan anggota dewan sudah bukan rahasia lagi. Terutama para anggota DPRD yang bermitra dengan dinas-dinas terkait," kata pengamat politik dari Lintas Politika Kemas Khoirul Mukhlis, Jumat (13/11).
Padahal, lanjut Direktur Lintas Politika, mereka jelas-jelas dilarang bermain proyek. Maka itulah, dengan kejadian ini seharusnya hukum bukan hanya memproses peristiwa perkelahiannya.
"Aparat penegak hukum harus mendalami unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme atau KKN dalam proyek-proyek tersebut," tegas Ketua Forum Silaturahmi Lembaga Sosial Masyarakat (FLSM) Sumatera Selatan ini.
Atas ketiga Anggota DPRD Kabupaten OKU yang berkelahi gara-gara proyek ini, Ketua KPU Kota Palembang periode 2003-2008 ini menegaskan agar mereka semua dipecat.
"Di sini partai semestinya memecat mereka, supaya kepercayaan masyarakat terhadap para anggota dewan bisa kembali pulih," tegas Mukhlis yang juga dikenal luas sebagai mabaligh ini.(sp/net)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar