Pelaku Begal di Hadiahi Timah Panas

PALI,potretsumsel.com
Setelah melakukan pengembangan akhirnya Ruslan Efendi (21) alias Lan, pelaku begal disertai pembunuhan terhadap, Fauzi beberapa waktu lalu berhasil di Ringkus jajaran Polsek Talang Ubi, Sabtu(14/11) malam.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap penadah motor Anton (27) dari hasil begal. Keduanya warga Desa Jerambah Gantung, SP 6 Kecamatan Cecar Kabupaten Musirawas.
Informasi yang dihimpun dari Mapolsek Talang Ubi, penangkapan Ruslan sempat menyita waktu petugas, Pasalnya saat hendak dicinduk pelaku melarikan diri di lokasi kejadian yang tak jauh dari kediaman tersangka.
Sebelum dihadiahi satu butir timah panas, Ruslan bersama teman Br (DPO) sempat kejar-kejaran dengan polisi sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok dan menancap gas motornya. Bahkan dua blokade polisi dengan cara melintang mobil di bahu jalan tak dihiraukan Ruslan, hingga korban terjatuh setelah menabrak mobil polisi di bagian banper sebelah kanan.
"Bukan aku yang membunuh (Fauzi, korban begal tebing kawat)," kilah Anton, sambil mendengar celetukan Ono, yang terlebih dahulu ditangkap polisi, dengan jelas mengatakan, Ruslan terlibat dalam aksi merampas motor disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.
Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kompol Janton Silaban, SIK SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengungkapkan penangkapan Rulsan, merupakan pengembangan terhadap pelaku komplotan begal antar kabupaten yang terlebih dahulu ditangkap.
"Penangkapan Ruslan, setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, Ruslan merupakan pelaku yang merampas sepeda motor pedagang sayur di Tebing Kawat Kecamatan Talang Ubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kompol Janton.
Dari penangkapan itu, lanjut Janton, polisi mengamankan empat unit sepeda motor terdiri dari tiga honda Revo dan honda Beat serta senjata tajam jenis golok.
"Dari penangkapan itu, pihak kita mengamankan empat unit sepeda motor, dan satu bila senjata tajam, pelaku dijerat pasal 365 dan 340 dengan ancaman seumur hidup, sedang pembeli motor dijerat pasal 480," jelas Janton.(sp/net)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar