PALI,potretsumsel.com
Setelah
melakukan pengembangan akhirnya Ruslan Efendi (21) alias Lan, pelaku
begal disertai pembunuhan terhadap, Fauzi beberapa waktu lalu berhasil
di Ringkus jajaran Polsek Talang Ubi, Sabtu(14/11) malam.
Selain
menangkap pelaku, polisi juga menangkap penadah motor Anton (27) dari
hasil begal. Keduanya warga Desa Jerambah Gantung, SP 6 Kecamatan Cecar
Kabupaten Musirawas.
Informasi
yang dihimpun dari Mapolsek Talang Ubi, penangkapan Ruslan sempat
menyita waktu petugas, Pasalnya saat hendak dicinduk pelaku melarikan
diri di lokasi kejadian yang tak jauh dari kediaman tersangka.
Sebelum
dihadiahi satu butir timah panas, Ruslan bersama teman Br (DPO) sempat
kejar-kejaran dengan polisi sambil mengacungkan senjata tajam jenis
golok dan menancap gas motornya. Bahkan dua blokade polisi dengan cara
melintang mobil di bahu jalan tak dihiraukan Ruslan, hingga korban
terjatuh setelah menabrak mobil polisi di bagian banper sebelah kanan.
"Bukan
aku yang membunuh (Fauzi, korban begal tebing kawat)," kilah Anton,
sambil mendengar celetukan Ono, yang terlebih dahulu ditangkap polisi,
dengan jelas mengatakan, Ruslan terlibat dalam aksi merampas motor
disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.
Kapolres
Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kompol Janton Silaban, SIK SH
didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengungkapkan penangkapan
Rulsan, merupakan pengembangan terhadap pelaku komplotan begal antar
kabupaten yang terlebih dahulu ditangkap.
"Penangkapan
Ruslan, setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku yang terlebih
dahulu ditangkap, Ruslan merupakan pelaku yang merampas sepeda motor
pedagang sayur di Tebing Kawat Kecamatan Talang Ubi hingga menyebabkan
korban meninggal dunia," ungkap Kompol Janton.
Dari
penangkapan itu, lanjut Janton, polisi mengamankan empat unit sepeda
motor terdiri dari tiga honda Revo dan honda Beat serta senjata tajam
jenis golok.
"Dari
penangkapan itu, pihak kita mengamankan empat unit sepeda motor, dan
satu bila senjata tajam, pelaku dijerat pasal 365 dan 340 dengan ancaman
seumur hidup, sedang pembeli motor dijerat pasal 480," jelas
Janton.(sp/net)
0 Comments:
Posting Komentar