Prabumulih Marak Penangkaran Burung Walet Tanpa Izin

PRABUMULIH, potretsumsel.com - Sejumlah warga yang bermukim di kawasan simpang tiga air mancur, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih mulai mengeluhkan keberadaan bangunan ruko yang diduga telah dialihfungsikan menjadi penangkaran sarang burung walet. Suara berisik burung walet terdengar hampir 24 jam dari dalam ruko 4 lantai tersebut. Tak hanya itu, halaman ruko yang ada di sekitarnya kerap dihinggapi kotoran dari burung walet.

Selain bangunan ruko, salah satu hotel di sekitaran tugu air mancur juga memanfaatkan bangunan tersebut sebagai penangkaran sarang burung walet. Lantai empat bangunan hotel tersebut tampak dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai sarang burung walet. Diduga, bangunan sarang burung walet milik Hotel Grand Citra ini juga belum mengantongi Izin dari Pemerintah Kota Prabumulih. Pasalnya penangkaran burung walet dilantai empat tersebut sengaja di tutupi menggunakan seng untuk menghindari pantauan warga.

"Ada beberapa ruko disini tidak pernah dihuni atau memiliki aktifitas. Kami menduga itu sudah jadi sarang walet. Karena suara burung walet 24 jam terdengar. Sepertinya dari kaset," ujar Salah seorang pemilik ruko, Abdullah.

Menurutnya, aktifitas penangkaran sarang walet tersebut sudah cukup mengganggu. "Kami khawatir jika burung tersebut membawa penyakit. Lagipula kan, membangun sarang walet itu seharusnya di pinggiran kota atau di tengah kebun. Jangan di pemukiman padat seperti ini," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rozali SSos melalui Sekretaris Badan, Yopi ST mengungkapkan permasalahan perizinan penangkaran sarang burung walet bukan menjadi wewenang pihaknya. "Kalau penangkaran bukan sama kami. Kalau ke kami hanya izin mendirikan bangunan," ujar Yopi ketika dibincangi beberapa waktu lalu.

Permasalahan alih fungsi bangunan, Yopi menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap operasional ruko atau bangunan. "Jika memang ada alih fungsi, maka akan kami berikan rekomendasi kepada Sat Pol PP untuk ditertibkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak mengungkapkan kontribusi usaha sarang burung walet sebenarnya masih minim. Bahkan, dari target retribusi yang ditetapkan sebesar Rp 30 juta, hingga September 2015 baru terealisasi sebesar Rp 1 juta.

"Memang masih minim. Tapi kontribusinya tetap ada," ungkap Jauhar ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Jauhar mengakui jika petugasnya memang tidak terlalu berfokus pada usaha walet. "Kalau walet potensi kota Prabumulih memang tidak terlalu besar sehingga susah diharapkan," pungkas Jauhar seraya mengatakan retribusi yang ditetapkan sebesar 10 persen dari total penjualan
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar