Banyuasin,potretsumsel.com
Secara
tegas pihak PT Tunas Baru Lampung (TBL) menampik telah menggarap lahan
warga transmigrasi Desa Perambahan Baru, Kecamatan Banyuasin I,
Kabupaten Banyuasin, tanpa izin.
Humas
PT TBL, Edi Karo mengungkapkan, persoalan lahan antara PT TBL dan
transmigran di Banyuasin sebenarnya sudah sangat lama, tepatnya sejak
2009 lalu.
Menurut
dia, PT TBL yang merupakan perusahaan di bidang perkebunan kelapa
sawit, telah membeli lahan dari warga asli seluas 248,6 hektare.
“Jadi
lahan ini dijual penduduk asli dari Desa Perambahan kemudian berganti
ke Desa Perambahan Baru. Jadi hak masyarakat asli ini masih ada dan hak
mereka menjualnya,” tegas dia, Jum’at (13/11).
Bagi
PT TBL, pihaknya tidak akan mengunakan lahan milik siapapun juga,
karena lahan inti yang mereka gunakan merupakan lahan hasil membeli di
masyarakat.
“Jadi,
masyarakat asli yang punya hak jual kan ke perusahaan. Yang kita ukur
ini keduanya Perambahan asli (sebelumenjadi Desa Perambahan Baru,red),”
terangnya.(sp/net)
0 Comments:
Posting Komentar