Wako Prabumulih Secara Resmi Membuka Sosialisasi UU Pers
PRABUMULIH, potretsumsel.com - sosialisasi UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 yang dipusatkan di Aula RSUD Kota Prabumulih Senin (23/11/2015) sejenak tampak hening saat Walikota Prabumulih menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara Sosialisasi.
Dihadapan narasumber yakni anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Walikota Ridho Yahya menyampaikan bahwa belakangan pers di Kota Prabumulih tampak mulai berubah secara drastis. Dimana pencapaian Pemerintah tak lagi menjadi menu di surat kabar maupun media elektronik.
Wartawan Kota Prabumulih lanjutnya kerap menjadi pendukung pihak lain ketika Pemerintah berbenturan dengan permasalahan. Padahal kata Ridho Yahya, jika ditelisik mendalam, Wartawan setidaknya bisa menjadi penengah dalam permasalahan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota berharap kedepan, peran pers di Kota Prabumulih dapat menjadi jembatan pemerintah maupun masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berimbang, akurat dan terpercaya. "Sampaikan berita itu salah jika benar salah dan beritakan yang benar jika itu benar. Maka dengan demikian akan tercipta suasana yang aman dan harmonis" tegasnya.
sosialisasi UU Pers No 40 tahun 1999 yang berthemakan "Memahami dan menyikapi media Pers" turut dihadiri oleh Pejabat Pemkot Prabumulih seperti Kepala DPPKAD Kota Prabumulih Jauhar Pahri SE, AK, Kepala Kesbangpol Kota Prabumulih Martodi SH, Kepala Dinas Perhubungan Syariffudin, Kabag Humas Pemkota Prabumulih Sri Prameswari SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Polres Prabumulih dan dihadiri seluruh wartawan dan beberapa pemilik media di Kota Prabumulih.
Acara yang di gagas Humas Pemkot Prabumulih ini bertujuan untuk mengupas tuntas UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan media di Indonesia. Kepala Bidang Pengaduan masyarakat di Dewan Pers yang di daulat sebagai narasumber dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pers di era digital saat ini ditantang untuk lebih selektif dalam menyajikan berita.
Seperti media online lanjutnya, ancamannya sangat jelas yakni UU IT. Jika salah dalam penyajian informasi ada sanksi yang siap mengganjar. Jadi perlu adanya pendidikan khusus. Di dewan pers sendiri ada sekolah khusus media Cyber. Karna media online atau Cyber kategorinya meski sama-sama dalam penyebarluasan informasi namun tidak bisa disamakan dengan media cetak. Ada sanksi hukum yang lain yang siap mengganjar jika salah dalam penyajian informasi, tegasnya.
0 Comments:
Posting Komentar