PRABUMULIH, potretsumsel.com
PT Telkom Cabang Prabumulih tidak mengindahkan surat dari permerintah kota (pemkot) Prabumulih dan diduga tak menpunyai izin dari pemerintah setempat.
Berdasarkan dari surat pemkot yang Prabumulih Nomor : 900/771/V/2015 Sipat: penting, Perihal: Peringatan Penghentian sementara penggalian jaringan Telkon di Kota Prabumulih.
walaupun sudah ada surat teguran dari perintah Kota Prabumulih pihak PT Telkom Cabang Prabumulih, masih saja melakukan penggalian jaringan Telkom tersebut.
Dari pantau dilapangan tampak salah seorang pekerja lagi beraktivitas melakukan penggalian jaringan telkom di bahu jalan Hadin Effendi Kelurahan Mangga Besar kecamatan Prabumulih Utara.
Menurut keterangan dari salah seorang staf Dishubkominfo kota Prabumulih Rico mengatakan, kita hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja, untuk yang menguarkan izin adalah Tata Kota Dinas Pekerja Umum Kota Prabumulih."ujarnya.
Terpisah Ketika beberapa awak media mencoba konfirmasi ke kepala bidang (Kabid) Tata kota Dinas pekerja umum Senin (30/11) Rusman ST mengatakan sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin untuk pekerja penggalian jaringan kabel telkom dan kami sudah membuat surat panggilan untuk pihak PT Telkom Cabang Prabumulih"ungkapnya.
Ketika beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi hal terkait pekerja nya tersebut di kantor PT Telkom Cabang Prabumulih tidak berada di tempat. (Ps01)
0 Comments:
Posting Komentar