Janda Beranak Satu Warga Mabes ini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi


PRABUMULIH, Potretsumsel.com - Sisca Ita Sari (24) warga Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena RT 18 RW 18, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara hanya bisa menutupi wajahnya dari bidikan kamera wartawan saat digelandang petugas Polres Prabumulih dari ruang tahanan menuju ruang konfrensi pers di Mapolres Prabumulih siang tadi (06/01/2016).
Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Prabumulih kedapatan menyimpan empat paket narkoba jenis shabu-shabu berukuran sedang senilai Rp 1 juta di dalam rumahnya kemarin Selasa (05/01/2015) pukul 14.00 WIB. Tak kuasa menahan sedih dan rasa malu, Janda beranak satu berambut panjang pirang itupun menitikkan airmata. 
Kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya, Wanita yang ditinggal suaminya sejak enam bulan lalu itu membantah jikalau barang haram yang ditemukan Polisi dirumahnya itu disebut-sebut sebagai miliknya. Menurutnya, 4 paket shabu-shabu yang ditemukan petugas di kediamnnya itu adalah milik A (pria teman dekatnya-red). Barang tersebut ditipkan oleh A sehari sebelum polisi menggerebek kediamnnya selasa kemarin.
"4 paket shabu-shabu dititipnya sama aku. Satu paketnyo diambek oleh dia," tegas pelaku yang memiliki satu anak ini.
Memang diakui pelaku, dirinya sudah lama mengenal inisial A. "Sekitar 6 bulan aku kenal dia. Itupun aku dikenalke oleh kawan," aku Sisca sambil mengatakan dirinya sering diajak pakai shabu-shabu oleh inisial A.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Andi Supriadi SIk didampingi AKP Rudiansyah SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba. "Begitu kita geledah didapati empat paket shabu-shabu senilai Rp1 juta berada didekat televisi," ungkap Andi.
Dikarenakan pelaku kedapatan menyimpan dan memiliki barang bukti shabu-shabu akan dijerat hukuman penjara.
"Tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar