PRABUMULIH, Potretsumsel.com - Sisca Ita Sari (24) warga Jalan Mayor Iskandar, Gang
Arena RT 18 RW 18, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara
hanya bisa menutupi wajahnya dari bidikan kamera wartawan saat
digelandang petugas Polres Prabumulih dari ruang tahanan menuju ruang
konfrensi pers di Mapolres Prabumulih siang tadi (06/01/2016).
Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Prabumulih kedapatan menyimpan
empat paket narkoba jenis shabu-shabu berukuran sedang senilai Rp 1 juta
di dalam rumahnya kemarin Selasa (05/01/2015) pukul 14.00 WIB. Tak
kuasa menahan sedih dan rasa malu, Janda beranak satu berambut panjang
pirang itupun menitikkan airmata.
Kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya, Wanita yang ditinggal
suaminya sejak enam bulan lalu itu membantah jikalau barang haram yang
ditemukan Polisi dirumahnya itu disebut-sebut sebagai miliknya.
Menurutnya, 4 paket shabu-shabu yang ditemukan petugas di kediamnnya itu
adalah milik A (pria teman dekatnya-red). Barang tersebut ditipkan oleh
A sehari sebelum polisi menggerebek kediamnnya selasa kemarin.
"4 paket shabu-shabu dititipnya sama aku. Satu paketnyo diambek oleh dia," tegas pelaku yang memiliki satu anak ini.
Memang diakui pelaku, dirinya sudah lama mengenal inisial A. "Sekitar 6
bulan aku kenal dia. Itupun aku dikenalke oleh kawan," aku Sisca sambil
mengatakan dirinya sering diajak pakai shabu-shabu oleh inisial A.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabag Ops
Polres Prabumulih Kompol Andi Supriadi SIk didampingi AKP Rudiansyah SH
mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat
bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi
narkoba. "Begitu kita geledah didapati empat paket shabu-shabu senilai
Rp1 juta berada didekat televisi," ungkap Andi.
Dikarenakan pelaku kedapatan menyimpan dan memiliki barang bukti shabu-shabu akan dijerat hukuman penjara.
"Tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun
penjara,” pungkasnya
0 Comments:
Posting Komentar