Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana CSR Pertamina
- Satu Tersangka Lain Berhasil Lolos.
LUBUKLINGGAU Potretsumsel.com- Dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) PT Pertamina yang diperuntukkan di wilayah Kabupaten Musirawas pada tahun 2013 lalu, ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, usai keduanya menjalani masa tahanan untuk kasus yang berbeda di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kota Surabaya dan Rutan Salemba.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, kerugian negara akibat tindakan keduanya ini, mencapai Rp. 2,5 Milyar, disebabkan dana CSR pada kegiatan penyaluran kredit, dalam program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan, melalui farming manajemen tidak disalurkan oleh keduanya.
"Ini kasus tahun 2013 lalu, keduanya diamankan setelah mendapatkan penetapan hukum bebas dari masa tahanan di LP lain, namun dengan kasus berbeda, dan kini keduanya harus menjalani hukuman, terkait kasus CSR Pertamina," ungkapnya.
Dijelaskannya, kedua tersangka dalam tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut, yakni H.M Rachmad (62), warga Jalan Palbatu I No. 32 RT 05/RW 04, Kelurahan Menteng, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang diciduk langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan satu tersangka lain, yakni Dedi Yamin (49), warga Jalan Bojong Indah I, Blok D5/4, Bekasi yang diboyong usai bebas dari LP di Kota Surabaya.
"Untuk tersangka Dedi, saat itu dirinya menjabat sebagai Karyawan PT Sang Hyang Seri dan juga mantan Direktur Utama PT E-Farm Bisnis Indonesia. Sementara, tersangka H.M Rachmad saat itu merupakan Mantan Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri," jelasnya.
Kendati begitu, satu tersangka lain, yakni Deni Pasha Satari (50), warga Jalan Cilandak Tengah No. 100, Jakarta Tengah, tidak berhasil dibekuk pihak Kejari Lubuklinggau, usai tersangka diketahui telah bebas dari masa tahanan di kasus yang berbeda.
"Dia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," singkatnya.
Sebelumnya, penegak hukum berhasil mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka, dikarenakan proses penyaluran dana menyalahi aturan dan diduga fiktif. Sedangkan, dalam laporan pertanggungjawaban, diketahui bahwa dana CSR tersebut telah disalurkan para tersangka dengan memalsukan data dimana penyaluran bantuan seolah-olah macet.(JF)
0 Comments:
Posting Komentar