Jakarta, potretsumsel.com
Setelah melakukan penyelidikan selama 25
hari, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil menyita
ekstasi sebanyak 40.000 butir. Penyelundupan ini dilakukan oleh jaringan
Belanda-Malaysia-Medan-Tangerang-Jakarta.”Pada tanggal 3 Februari 2016
sekitar pukul 09.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fadli
(FD) dan Asrul Zulkifli (AZ). Dipimpin oleh AKP Awaludin Kanur,
tersangka ditangkap di pool bus PM Toh, Cikokol, Tangerang,” ujar Wakil
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombespol Nugroho Aji
Wijayanto di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat
(19/2/2016).
Dari tangan kedua tersangka disita barang
bukti sebanyak 40.000 butir ekstasi. Barang haram tersebut
disembunyikan di dalam tas ransel dan ditutupi oleh gorden.”Berdasarkan
hasil interogasi, barang tersebut akan diberikan kepada tersangka Fadli
di Tangerang,” ujar Nugroho.Di hari yang sama juga dilakukan penangkapan
kepada Jafarudin (JF) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan TB Simatupang,
Sunggal, Medan. Jafarudin merupakan sumber barang dan pengendali
distribusi. Sejam kemudian tersangka Bustaman (BS) juga diciduk di
Perumahan Surya Kencana, Medan. Bustaman merupakan perekrut dan
pengendali transportasi pengiriman barang.
“Kemudian pada 5 Februari dilakukan
control delivery. Hasilnya tersangka SY Helmi Almuthahar (HA) ditangkap
di Jalan Prabukiansantang, Tangerang, Banten. Tersangka HA adalah orang
yang akan menerima barang dari Fadli,” tambah Nugroho.
Polisi melanjutkan control delivery. Hasilnya ditangkap lagi 2 orang tersangka bernama Max Yusal (MY) dab Masrif (MS). Keduanya juga akan menerima barang dari Fadli. Mereka ditangkap di Jalan Pejompongan Raya, Bendungan Hilir.”Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 8 bungkus plastik berisi 40.000 butir ekstasi, juga ada 11 unit ponsel dan 23 gram sabu dan 52 butir ekstasi yang disita dari tersangka SY Helmi Almuthahar dan Max Yusal,” ujar Nugroho.
Jika dikonversi dengan rupiah, barang bukti tersebut bernilai lebih
dari Rp 24 milyar. Jumlah korban yang diselamatkan diperkirakan sebanyak
40.282 jiwa.”Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132
ayat 2 UU Narkotika. Subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2
UU Narkotika,” sebut Nugroho.Atas perbuatannya para tersangka diancam
hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (detikcom)
Polisi melanjutkan control delivery. Hasilnya ditangkap lagi 2 orang tersangka bernama Max Yusal (MY) dab Masrif (MS). Keduanya juga akan menerima barang dari Fadli. Mereka ditangkap di Jalan Pejompongan Raya, Bendungan Hilir.”Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 8 bungkus plastik berisi 40.000 butir ekstasi, juga ada 11 unit ponsel dan 23 gram sabu dan 52 butir ekstasi yang disita dari tersangka SY Helmi Almuthahar dan Max Yusal,” ujar Nugroho.
0 Comments:
Posting Komentar