Mabes Polri Ungkap Penyelundupan Ekstasi Jaringan Malaysia-Indonesia


MabesJakarta, potretsumsel.com
Setelah melakukan penyelidikan selama 25 hari, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil menyita ekstasi sebanyak 40.000 butir. Penyelundupan ini dilakukan oleh jaringan Belanda-Malaysia-Medan-Tangerang-Jakarta.”Pada tanggal 3 Februari 2016 sekitar pukul 09.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fadli (FD) dan Asrul Zulkifli (AZ). Dipimpin oleh AKP Awaludin Kanur, tersangka ditangkap di pool bus PM Toh, Cikokol, Tangerang,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombespol Nugroho Aji Wijayanto di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2016).
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 40.000 butir ekstasi. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan ditutupi oleh gorden.”Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut akan diberikan kepada tersangka Fadli di Tangerang,” ujar Nugroho.Di hari yang sama juga dilakukan penangkapan kepada Jafarudin (JF) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan TB Simatupang, Sunggal, Medan. Jafarudin merupakan sumber barang dan pengendali distribusi. Sejam kemudian tersangka Bustaman (BS) juga diciduk di Perumahan Surya Kencana, Medan. Bustaman merupakan perekrut dan pengendali transportasi pengiriman barang.
“Kemudian pada 5 Februari dilakukan control delivery. Hasilnya tersangka SY Helmi Almuthahar (HA) ditangkap di Jalan Prabukiansantang, Tangerang, Banten. Tersangka HA adalah orang yang akan menerima barang dari Fadli,” tambah Nugroho.
Polisi melanjutkan control delivery. Hasilnya ditangkap lagi 2 orang tersangka bernama Max Yusal (MY) dab Masrif (MS). Keduanya juga akan menerima barang dari Fadli. Mereka ditangkap di Jalan Pejompongan Raya, Bendungan Hilir.”Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 8 bungkus plastik berisi 40.000 butir ekstasi, juga ada 11 unit ponsel dan 23 gram sabu dan 52 butir ekstasi yang disita dari tersangka SY Helmi Almuthahar dan Max Yusal,” ujar Nugroho.
Jika dikonversi dengan rupiah, barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp 24 milyar. Jumlah korban yang diselamatkan diperkirakan sebanyak 40.282 jiwa.”Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. Subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika,” sebut Nugroho.Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (detikcom)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar