Pembangunan RKB SDN 75, Diduga Proyek Siluman
PRABUMULIH, Potretsumsel.com- Ada belasan pekerja tampak terlihat sibuk dengan pekerjaannya masing masing di ruang kelas baru (RKB) SDN 75 Desa Tanjung Telang Prabumulih Barat Kota Prabumulih saat posmetro prabu melakukan peliputan pengaduan warga perihal dugaan pelanggaran kepres pada proyek tersebut.
Selain mengerjakan RKB, para tukang itu pun juga tampak sibuk mengerjakan perbaikan ruang kelas lainnya di dekat RKB SDN 75 tersebut.
Satu bangunan menurut Salah seorang pengawas Tukang di tempat itu telah selesai pembangunannya yakni bangunan mushalla. Selain para pekerja bangunan Para siswa juga terlihat sibuk membersihkan pecahan batu yang berserakan di halaman sekolah. Hanya sedikit siswa yang ahadir saat media ini melakukan peliputan di SDN 75.
Menurut salah seorang tenaga Pengajar, pihak sekolah terpaksa memberlakukan tiga shift belajar. Pagi, Siang dan Sore menunggu bangunan sekolah selesai dikerjakan. Saat media ini berkunjung, hanya satu orang saja tenaga pengajar yang hadir di sekolah ini. Informasi tentang sumber dana bangunan dan sistem belajar para siswa pun sulit untuk didapatkan.
Menurut pengawas tukang, Kepala sekolah SDN 75 sudah pulang terlebih dahulu. Padahal waktu masih menunjukkan pukul 13.00 wib. Tampak pada bangunan tidak satupun yang memberikan informasi sumber dana dan masa pengerjaannya berakhir. Apakah dana APBD, Propinsi atau APBN.
Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Prabumulih Mulwadi yang dikonfirmasi terkait temuan bangunan RKB SDN 75 mengungkapkan bahwa pihak sekolah maupun pemenang tender menurut Kepres harus menyertakan sumber dana pembangunan RKB dengan cara membuatkan papan nama plang proyek agar masyarakat juga bisa turut serta mengetahui sekaligus mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.
Jika itu bangunan bersumber dari CSR Perusahan sebutkan bahwa sumber dananya adalah CSR Perusahaan. Begitu juga jika menggunakan dana APBD, APBD Propinsi atau APBN tetap harus di cantumkan sumber dananya, ujar Mulwadi.
Menurut Kemong (panggilan Mulwadi) Pihaknya pesimis jika bangunan RKB SDN 75 Bersumber dari APBD Kota Prabumulih apalagi APBD tahun anggaran 2016 maupun tahun anggaran 2015. Pasalnya lanjut Kemong, kegiatan pembangunan pada APBD 2016 belum berjalan dan APBD 2015 tentu saja sudah berakhir. Namun apapun itu bentuknya kata Kemong, pihak sekolah maupun pihak kontraktor perlu diberikan sanksi karna telah melanggar aturan dan tidak mengindahkan kepres, ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Prabumulih Erwansyah SH.
Sejauh ini pihaknya di Komisi 1 yang membidangi pendidikan sama sekali belum mendapatkan laporan proyek pembangunan RKB di SDN 75 Kota Prabumulih. "Jika sumber dana Proyek berasal dari DAK seharusnya ada laporan ke kita Komisi 1. Demikian juga dengan pekerjaannya. Jika dikerjakan dengan cara swakelola juga harus ada laporan" ujar Erwansyah.
Namun begitu ia tidak mau mendakwa lebih awal pekerjaan tersebut menyalahi atau bukan sebab bisa saja sumber dana bangunan tersebut berasal dari dana APBD Propinsi dan wewenangnya langsung Propinsi, ungkapnya. Erwansyah juga berjanji dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan terhadap SKPD terkait yakni Dinas Pendidikan Nasional Kota Prabumulih. Tujuanya agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan dan proses belajar mengajar para siswa juga bisa kembali normal. (PP/ps01)
0 Comments:
Posting Komentar