Terkait adanya dugaan penyimpangan dana senilai Rp.3,5 Miliyar dan juga adanya pungutan liar terhadap masyarakat yang mendapat dana bantuan rehab rumah miskin sebanyak 342 unit di kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam sebesar Rp.500 ribu/orang,yang dilakukan pihak terkait.Bilamana imformasi tersebut benar itu sudah menyalahi ketentuan yang sudah ditegaskan oleh kementrian selaku pemberi bantuan.Karena itu Polres Pagaralam, akan segera mengusut adanya dugaan penyimpangan dana senilai Rp3,5.Hal ini dikatakan Kapolres AKBP Hendra Gunawan SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad didampingi Kanit Pidkor Bribka Candra SH.
“Mengingat ada 342 Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan setiap mereka di pungut Rp 500 ribu jika dijumlahkan semua mencapai Rp171 juta, sementara ini masih dalam pengumpulan data,” kata Kapolres.Penyimpangan ini dilakukan petugas yang melibatkan pasilitator ,suflayer dan semua pihak yang terkait dengan bantuan ini, nanti semua akan kita dimintai keterangan, bebernya.“Padahal semuanya sudah ada aturan jelas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PERA) sudah mengingatkan agar elemen yang terlibat dalam membantu penyaluran BSPS rehab 342 rumah rakayat miskin menegaskan agar petugas lapangan tidak melakukan pungutan dalam bentuk dan dengan alasan apapun, kalau tidak ingin diancam pidana, tapi tidak dindahkan,” ujarnya.
Ditegaskan oleh AKP Rahmad bahwa bantuan perumahan tersebut untuk rakyat miskin, jadi dalam hal ini tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali biaya materai, karena baik yang menerima dan yang memberi bisa terkena pidana, tegasnya.jelas Rahmad.Selain itu dikatakannya bahwa Program sesuai dengan usulan dan Kecamatan Dempo Selatan kota pagaralam dengan jumlah penerima 342 Kepala keluarga (KK) dengan dana mencapai Rp 3,5 miliar, setiap warga akan menerima Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dalam bentuk bahan bangunan, belum lagi dari bahan bangunan yang sangat berkualitas rendah alias bahan kayu racuk.
Hal ini bahwa ada oknum petugas penyaluran bantuan memungut uang terhadap warga miskin sebesar Rp.500 ribu/KK,ini kami sudah mendapat laporan “Kita lagi kumpulkan data penyimpangan dalam penyaluran bantuan dan hasilnya akan dilanjutkan untuk diproses sesuai dengan aturan,” ujar dia.Sementara itu Kepala Bappeda, Ir Hj Zaitun mengatakan, bagi tim tekhnis program kementrian ini untuk dapat menjalankan BSPS di Kecamatan Dempo Selatan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan keresahana bagi masyarakat.(Red/sp)
0 Comments:
Posting Komentar