Spesialis Jambret Jalinsum Berhasil Dibekuk



MUSI RAWAS, potretsumsel.com - Habis lah sudah perjalanan karir, Ade Permanan (23)spesialis  pelaku penjambretan yang sering beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Pedang Kecamatan Pedang Kabupaten Musi Rawas, pasalnya ketika asik meikmati hasil jambretnya pelaku menangkap dirinya. Selasa (16/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Herwansya melalui Kasatreskrim Polres Mura AKP Satria Dwi Darma mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya laporan korban atas nama
Andri supran (28) warga Desa Pedang Kecamatan Pedang Kabupaten Musi Rawas dengan nomor LP/B-26/II/2016/SUMSEL/Res Mura, mengaku bahwa dirinya telah di jambret orang tak dikenal saat hendak pulang dari mengambil uang di atam sebuah hotel di Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknyapun langsung melakukan introgasi korban dengan cara menanyakan ciri-ciri tersangka dan kendaraan yang pelaku gunakan saat menjambret.

"Selain memeriksa pelaku kami juga mendapatkan barang bukti yakni satu buah sandal milik pelaku yang sengaja ditinggalkan saat korban berupaya mengejar namun pelaku ini berhasil melariikan diri," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapatkan ciri-ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah.

"Setelah berhasil menangkap pelaku dan kami langsung lakukan pemeriksaan pelakupun mengakui bahwa dirinyalah bersama rekannya lah yang telah menjambret korban Andri Supran bersama ,"ujarnya.

Ia juga menambahkan adapun modus penjambretan tersangka yakni pelaku bersama rekannya dengan mengunakan sepeda motor Jupiter MX
dengan nomor polisi  BG 5091 CM mengikuti korban yang keluar dari atm disebuah hotel di Kota Lubuklinggau.

Setelah tiba di tempat kejadian perkara tepatnya di Desa Pedang ketika korban akan turun dari motor pelakupun langsung menarik dan menyasat tas korban yang pada saat itu berisikan uang tunai sebesar Rp 1 juta dan satu unit hanphone dan langsung melarikan diri ke arah agropolitan center Muara Beliti.

Kini guna mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka mendekam disel tahanan polres Musi Rawas dan akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (JF)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar