Curi Sepeda Anggota Dewan, Irwan Dibekuk Polisi
LUBUKLINGGAU, potretsumsel.com- Habislah sudah perjalanan masa muda Irwan Alias Iwan (18) pemuda asal Kelurahan Keputraan Kecematan Lubuklinggau Barat II, pasalnya diduga mencuri sepeda milik anggota Dewan Kabupaten Muratara dirinya harus mendekam disel tahanan mapolsek Lubuklinggau Barat. Jumat (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB
Kapolsek Lubuklinggau Barat ,Iptu Junaidi melalui Kanitres polsek barat Aiptu Faisal mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya laporan
korban selasa 1 Maret Lp/B-36/III/2016 /Sumsel/LLG atas nama I Wayan Kocap, seorang anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Muratara yang mengaku bahwa satu unit sepeda merk Pacifik miliknya yang di parkirkan didepan rumah hilang digondol maling.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknyapun langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, setelah mendapaatkan sejumlah hasil penyelidikan dan ciri-ciri sepeda milik korban pihaknya langsung melakukan patroli wilayah.
Alhasil selang 12 jam pencarian melalui patroli, pihaknya menemukan sepeda korban sedang di bawaah oleh pelaku Irwan ke arah kelurahan Mesat untuk dijual ke salah seorang pembeli.
"Jadi ketika kami patroli kami melihat sepeda korban ini sedang ditungangi pelaku dan akan di jual ke arah mesat, pada saat itulah tanpa menunggu lama kamipun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan pelakupun langsung mengakui bahwa pelaku bersama tiga orang temannya yakni NM, BD dan MM yang telah mencuri sepeda milik korban dengan cara menaiki pagar pintu masuk rumah korban.
"Setelah kami periksa pelaku barulah mengakui bahwa dirinya dan tiga orang temannya yang berhasil melarikan diri mengambil sepeda korban yang kerugiannya mencapai Rp 2 juta rupiah," katanya.
Kini guna mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti di amankan di mapolsek polsek Lubuklinggau Barat dan pelakupun akan dikenakan pasal 363 ayah 3 4 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu terpisah pelaku Irwan saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya baru sekali ini mencuri dan rencannya hasil curian tersebut akan dirinya gunakan untuk membeli minuman dan menggelar pesta malam bersama sejumlah rekannya.
"Rencananya hasil curian akan kami gunakan untuk pesta minuman dan berpoya-poya bersama wanita yang kami kenal tapi ternyata saya ketika akan menjualnya ditangkap oleh polisi duluan," ujarnya (JF)
0 Comments:
Posting Komentar