Jalin MoU, Tak Berarti Kebal Hukum.

potretsumsel.com: Kajari Lubuklinggau Patri Yusrian


LUBUKLINGGAU,potretsumsel.com -
Jalinan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dengan sejumlah instansi pemerintahan dan swasta selama ini, mulai diterpa kabar tidak sedap, akibat tingkah sejumlah petinggi instansi yang menganggap MoU tersebut, merupakan salah satu upaya agar dapat kebal hukum, seandainya terlibat dalam suatu masalah hukum yang terjadi di instansi yang telah menjalin kerjasama dengan Korps Adhyaksa tersebut.

Namun, isu seputar hal ini langsung dibantah oleh Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya yang mengaku, MoU kepada sejumlah instansi, baik itu di Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas Utara (Muratara), termasuk instansi swasta, dipastikan tidak akan membuat para koruptor akan terbebas dari hukuman, jika memang terbukti bersalah.

"Tidak ada dalam butir-butir materi MoU yang menjelaskan hal tersebut. Walaupun instansi mereka menjalin MoU dengan pihak kita, namun tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang sedang dijalani dan atau seandainya ada hal yang dinilai janggal, mereka tetap akan diberlakukan sama," ungkapnya.

Ia menyampaikan, mereka (para petinggi instansi) memang berhak membela diri, seandainya ditanya masyarakat terkait suatu hal yang berkaitan dengan kinerja mereka, namun jika kaitannya sudah dalam koridor pelanggaran hukum dan terbukti ada keterlibatan dengan pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai kesalahan.

"Jadi silahkan diterjemahkan sendiri tujuan MoU itu seperti apa, yang penting penegakan hukum tetap akan terus berjalan, jika ada yang bersalah akan dihukum sesuai kesalahannya," kata dia.

Dijelaskannya, MoU merupakan salah satu langkah percepatan pembangunan daerah yang diterapkan pihaknya, agar seluruh upaya pembangunan daerah, nantinya tidak tersandung dengan permasalahan hukum, melalui pendampingan dan konsultasi terkait langkah-langkah pembangunan.

"Tujuannya, yakni dengan MoU, jangan sampai kedepan, masih ada lagi orang-orang yang terjerat hukum. Khusus dengan pemerintah, kita menginginkan para pihak terkait tidak takut lagi mengerjakan pembangunan di segala bidang, tentu hal ini diiringin dengan konsultasi hukum yang kita tawarkan, agar tidak salah langkah. Kalau tidak salah, kenapa harus takut," ungkapnya. (JF)

Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar