Bangka,Potretsumsel.com
Bank Indonesia (BI) perwakilan Bangka
Belitung menggelar sosialisasi kewajiban menggunakan rupiah untuk
transaksi di dalam negeri kepada pelaku usaha di bidang pariwisata,
Kamis (24/3), di Hotel Santika Bangka.Manager Departement Kebijakan dan
Sistem Pembayaran BI, Aldy Muhammad menjelaskan BI telah mengeluarkan
aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam
negeri sejak 1 Juli 2015 lalu.
“Jadi setiap kegiatan transaksi di dalam
negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah.
Sosialisasi ini akan terus kita lakukan,” jelasnya.Aturan tersebut
tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang
kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.
Aldy menambahkan, semua transaksi yang
dilakukan di Indonesia harus menggunakan rupiah. Selain itu, pencantuman
harga barang dan jasa di wilayah NKRI juga harus
memakai rupiah karena rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah.Pada
kesempatan itu BI juga mensosialisasikan tentang keaslian rupiah,
karakteristik uang elektronik dan informasi tindak pidana perbankan yang
perlu diwaspadai nasabah.”Bila ada kasus misalnya nasabah merasa
dirugikan kemudian bank bersangkutan tidak bisa selesai di bank
tersebut, silahkan laporkan ke BI kita siap memfasilitasi untuk
menyelesaikannya,” ujarnya.(bangkapos)
0 Comments:
Posting Komentar