Pebisnis Pariwisata Wajib Gunakan Rupiah


Bangka,Potretsumsel.com
Bank Indonesia (BI) perwakilan Bangka Belitung menggelar sosialisasi kewajiban menggunakan rupiah untuk transaksi di dalam negeri kepada pelaku usaha di bidang pariwisata, Kamis (24/3), di Hotel Santika Bangka.Manager Departement Kebijakan dan Sistem Pembayaran BI, Aldy Muhammad menjelaskan BI telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri sejak 1 Juli 2015 lalu.

“Jadi setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah. Sosialisasi ini akan terus kita lakukan,” jelasnya.Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

Aldy menambahkan, semua transaksi yang dilakukan di Indonesia harus menggunakan rupiah. Selain itu, pencantuman harga barang dan jasa di wilayah NKRI juga harus memakai rupiah karena rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah.Pada kesempatan itu BI juga mensosialisasikan tentang keaslian rupiah, karakteristik uang elektronik dan informasi tindak pidana perbankan yang perlu diwaspadai nasabah.”Bila ada kasus misalnya nasabah merasa dirugikan kemudian bank bersangkutan tidak bisa selesai di bank tersebut, silahkan laporkan ke BI kita siap memfasilitasi untuk menyelesaikannya,” ujarnya.(bangkapos)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar