Potretsumsel.com suasana kantor BPJS Kota Prabumulih (foto: Epan) |
Prabumulih, potretsumsel.com - Rencana kenaikan tarif iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan bagi peserta mandiri yang tertuang dalam aturan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang efektif berlaku pada 1 april 2016, masih dianggap belum relevan untuk diberlakukan pada saat ini, ditengah masih banyaknya keluhan terhadap pelayanan oleh pihak BPJS, demikian diungkapkan oleh Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri SH, kepada wartawan.
Menurutnya, bahwa secara pribadi dirinya tidak setuju dengan kenaikan iuran yang ditetapkan oleh pihak BPJS tersebut, "Kalau secara pribadi kita tidak setuju. Tingkatkan dulu pelayanan, baru naikkan iuran. Kalau pelayanan sudah maksimal, masyarakat juga tidak keberatan iuran dinaikkan. Sekarang ini BPJS tidak mengcover dan tidak maksimal pelayanannya, harusnya benahi dulu pelayanan baru dengan sendirinya masyarakat dapat menerima kenaikan tarifnya, "Ungkapnya.
Ditututurkannya juga, kondisi saat ini, tentunya belum tepat, untuk melakukan kenaikan, hal itu karena selain pelayanan yang kurang maksimal, kondisi perekonomian di Kota Prabumulih yang belum stabil juga menjadi alasan kenapa pihaknya kurang setuju dengan kebijakkan BPJS, "Jadi tidak masuk pikiran kita kadang kadang. Dengan kondisi perekonomian seperti sekrang ini, sangat sangat tidak tepat BPJS menaikan iurannya, "Bebernya.
Fikri menerangkan, pelayanan BPJS saat ini cakupannya semakin sempit, terlebih pihak BPJS tidak menanggung seluruh penyakit seperti yang diberlakukan oleh Jamsoskes dan Jamkesmas, "Seharusnya dia melaksanakan seperti Program Provinsi dan Kota Prabumulih seperti dulu. Jamsoskes dan Jamkesmas, tidak ada perbedaan mau kecelakaan, luka oleh kaca, KDRT itu dilayani semua. Seperti luka akibat KDRT mereka tidak layani. Padahal, namanya orang sakit harus dilayani. Misal masyarakat ditangani suaminya, nah kalau mereka tidak mampu bagaimana mau berobat, "Ujarnya.
Wawako juga menilai kalau sistem birokrasi yang diberlakukan pihak BPJS masih kurang fkeksibel, "Kalau masalah sistem, itu lebih fleksibel Jamsoskes dan Jamkesmas. Salah satu contoh, masyarakat ingin dirujuk cepat ke Rumah Sakit Muhammad Husein, kenapa harus dirujuk ke Muara Enim dulu, "Tandasnya.
Sementara itu, Cici (27), salah seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kelurahan Muaradua, dengan tegas menolak ide kenaikan tarif BPJS tersebut, dikarenakan pelayanan BPJS yang sering berubah, "Dulu katanya, kalau janin dalam kandungan, akan ditanggung oleh BPJS kalau sudah didaftarkan sebelum kelahiran bayi, tapi pas saya masih hamil dan mau menjelang melahirkan, dan ketika mau daftarkan janin saya, ditolak petugas BPJS, alasannya tidak bisa harus lahir dulu, akibatnya saya masih menanggung biaya perawatan bayi, kalau biaya melahirkan memang ditanggung, tapi kita kan harus siapkan dana, nah yang seperti itu juga harus dibenahi dulu, baru bicara kenaikan iurannya, pungkasnya.(wan)
0 Comments:
Posting Komentar