Periode Januari-Maret, YLKI Baru Terima 6 Laporan
LUBUKLINGGAU Potretsumsel.com- Laporan atas keluhan konsumen terhadap pelaku usaha yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau selama periode bulan Januari hingga Maret 2016, tercatat baru ada 6 laporan yang masuk.
Keenam laporan tersebut pun, didominasi oleh konsumen leasing kendaraan yang ada di Kota Lubuklinggau. Namun, kendati mengalami penurunan angka laporan, namun YLKI menilai hal ini cukup wajar, sebab terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu, dinilai menjadi lembaga pilihan lain yang dipilih masyarakat dalam menyampaikan keluhan konsumen.
"Dibanding tahun lalu, memang ada penurunan, namun hal ini wajar sebab saat ini sudah ada BPSK disini," ungkap Ketua YLKI Lubuklinggau, Dedi Irawan, Rabu (23/3).
Ia menjelaskan, pihaknya juga menerima laporan dari luar Kota Lubuklinggau, yakni Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) yang memang masih masuk dalam ruang lingkup kerja mereka.
"Tapi selama ini, beberapa laporan sudah kita tindak lanjuti dan diselesaikan dengan mediasi, karena memang sifat kita memfasilitasi mediasi, namun untuk pemberian sanksi merupakan kewenangan BPSK," kata dia.
Ia menyampaikan, berdirinya BPSK di Lubuklinggau, dinilai pihaknya telah mempermudah proses laporan, seandainya memang bakal menimbulkan sengketa.
"Tapi kalau laporan dari konsumen telah ke arah kasus pidana, tentu akan direkomendasikan ke penyidik," kata dia.
Diakuinya, YLKI Lubuklinggau juga telah beberapa kali melakukan advokasi terhadap laporan konsumen. Namun, upaya hukum yang ditempuh tersebut, dikarenakan tidak ada i'tikad baik dari pelaku usaha.
"Ada beberapa kasus yang didampingi oleh YLKI dalam melakukan advokasi, untuk menggugat pelaku usaha yang sebelumnya kita sampaikan juga ke BPSK. Beberapa yang berhasil diselesaikan, misalnya nasabah bank. Untuk upaya kita kedepan, kita terus melakukan sosialisasi, agar konsumen menyampaikan jika merasa dirugikan. Tetapi, ketika konsumen ingin melaporkan ke YLKI atau BPSK itu merupakan hak konsumen, karena YLKI juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan," ungkapnya (JF)
0 Comments:
Posting Komentar