Potretsumsel.com Kepala Inpektorat Kota Prabumulih Drs Yosef Manjam (foto : ist) |
Prabumulih, Potretsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih
melalui Inspektorat Kota menghimbau agar seluruh pegawai aparatur sipil
Negara (ASN) di lingkungan pemkot Prabumulih, diwajibkan untuk
melaporkan jumlah harta kekayaannya, hal itu mengacu dari edaran
Kemenpan dan RB no 1 tahun 2015, demikian diungkapkan oleh Inspektur
Inspektorat Kota Prabumulih, Drs Yosef Manjam, kepada wartawan.
Menurutnya, laporan itu dituangkan dalam laporan harta
kekayaan aparatur sipil Negara (LHKASN), “Memang kalau sebelumnya
kewajiban melaporkan harta kekayaan hanya ditujukan dan dilakukan oleh
pejabat eselon II setingkat kepala dinas, namun sekarang aturan itu juga
berlaku bagi seluruh ASN dari eselon III kebawah, laporan itu akan kita
serahkan kepada Kemenpan melalui situs online, “Ungkapnya.
Dituturkannya, dari laporan tersebut nantinya akan dapat
dilihat apakah kekayaan yang dimiliki ASN itu wajar atau tidak, namun
pemeriksaanya difokuskan apakah melakukan penyelahgunaan jabatan atau
tidak, “Baik ASN yang lama atau yang baru, semuanya wajib melaporkan
kekayaannya, untuk saat ini seluruhnya telah kita serahkan kepada
kemenpan di Jakarta, sedangkan Pejabat Eselon II keatas dituangkan dalam
laporan hasil kekayaan pejabat Negara (LHKPN) tapi penyerahan
laporannya kepada KPK, “Ujarnya.
Diterangkannya, aturan LHKASN wajib diikuti dan
dilaksanakan oleh seluruh ASN, hal itu untuk mengetahui laporan kekayaan
diwaktu sebelum maupun sesudah menjabat, “Dengan adanya LHKASN dan
LHKPN, maka ASN dan pejabat dapat dikontrol kekayaannya, dan cepat
mengetahui bila adanya penyimpangan, yakni harta yang didapat dari
proses korupsi, “Bebernya.
Yosef juga menjelaskan, bahwa bila nantinya LHKASN yang
dilaporkan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka hal itu
tanggungjawabnya sendiri, “Itu resiko dari ASN sendiri, yang bila
dikemudian hari ditemukan indikasi yang tidak wajar dari laporan
hartanya, terhadap yang itu kita tidak bisa memeriksanya karena bukan
ranah kita, bisa jadi Kemnpan melaporkannya ke aparat penegak hukum,
“Tandasnya.
Ditambahkannya, bahwa saat ini setidaknya ada sekitar 4.451
pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Prabumulih yang harus
melaporkan harta kekayaannya, “Dalam menjalankan pengabdian sebagai
aparatur Negara, maka seluruh ASN wajib mengikuti aturan yang ada,
termasuk dengan melaporkan harta kekayaannya, semuanya harus dilakukan
demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, “Pungkasnya (WN)
0 Comments:
Posting Komentar