Seluruh Pegawai Wajib Laporkan Kekayaannya

Potretsumsel.com Kepala Inpektorat Kota Prabumulih Drs Yosef Manjam (foto : ist)

Prabumulih, Potretsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Inspektorat Kota menghimbau agar seluruh pegawai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot Prabumulih, diwajibkan untuk melaporkan jumlah harta kekayaannya, hal itu mengacu dari edaran Kemenpan dan RB no 1 tahun 2015, demikian diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Kota Prabumulih, Drs Yosef Manjam, kepada wartawan.

Menurutnya, laporan itu dituangkan dalam laporan harta kekayaan aparatur sipil Negara (LHKASN), “Memang kalau sebelumnya kewajiban melaporkan harta kekayaan hanya ditujukan dan dilakukan oleh pejabat eselon II setingkat kepala dinas, namun sekarang aturan itu juga berlaku bagi seluruh ASN dari eselon III kebawah, laporan itu akan kita serahkan kepada Kemenpan melalui situs online, “Ungkapnya.

Dituturkannya, dari laporan tersebut nantinya akan dapat dilihat apakah kekayaan yang dimiliki ASN itu wajar atau tidak, namun pemeriksaanya difokuskan apakah melakukan penyelahgunaan jabatan atau tidak, “Baik ASN yang lama atau yang baru, semuanya wajib melaporkan kekayaannya, untuk saat ini seluruhnya telah kita serahkan kepada kemenpan di Jakarta, sedangkan Pejabat Eselon II keatas dituangkan dalam laporan hasil kekayaan pejabat Negara (LHKPN) tapi penyerahan laporannya kepada KPK, “Ujarnya.
Diterangkannya, aturan LHKASN wajib diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh ASN, hal itu untuk mengetahui laporan kekayaan diwaktu sebelum maupun sesudah menjabat, “Dengan adanya LHKASN dan LHKPN, maka ASN dan pejabat dapat dikontrol kekayaannya, dan cepat mengetahui bila adanya penyimpangan, yakni harta yang didapat dari proses korupsi, “Bebernya.

Yosef juga menjelaskan, bahwa bila nantinya LHKASN yang dilaporkan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka hal itu tanggungjawabnya sendiri, “Itu resiko dari ASN sendiri, yang bila dikemudian hari ditemukan indikasi yang tidak wajar dari laporan hartanya, terhadap yang itu kita tidak bisa memeriksanya karena bukan ranah kita, bisa jadi Kemnpan melaporkannya ke aparat penegak hukum, “Tandasnya.

Ditambahkannya, bahwa saat ini setidaknya ada sekitar 4.451 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Prabumulih yang harus melaporkan harta kekayaannya, “Dalam menjalankan pengabdian sebagai aparatur Negara, maka seluruh ASN wajib mengikuti aturan yang ada, termasuk dengan melaporkan harta kekayaannya, semuanya harus dilakukan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, “Pungkasnya (WN)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar