![]() |
Potretsumsel.com Kondisi suasan saat ricuh di pengadilan Negeri Lubuklinggau |
- Terdakwa Dinyatakan Bebas.
LUBUKLINGGAU , Potretsumsel.com- Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Dedi Irama (45) yang merupakan mantan kepala desa (kades) Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas yang membuat korbannya, Edi Enjoy (43) tewas beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, berakhir dengan kericuhan, Kamis (17/3) sekira pukul 13.00 WIB.
Kericuhan yang disebabkan oleh kemarahan keluarga korban atas putusan bebas terhadap salah satu tersangka, membuat keluarga korban yang hadir berteriak histeris dan berupaya menemui hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sidang yang dipimpin langsung sebagai Ketua Majelis itu pun, sempat berjalan tenang, namun timbul kericuhan usai hakim membaca putusan sidang yang menyatakan sang mantan kades, Dedi Irama dinyatakan bebas.
"Kami tidak terima terdakwa Dedi Irama diberikan putusan bebas, hanya dengan alasan saksinya hanya satu orang saja dan bukti-bukti tidak mencukupi, padahal jelas dari jaksa dan penyidik kepolisian menyatakan pelaku itu bersalah," ungkap kakak korban, Darmadi yang hadir dalam persidangan.
Ia menyampaikan, putusan bebas terhadap pelaku pembunuhan adik kandungnya ini pun, dipastikan akan berdampak pada psikologis keluarga korban, terutama istri yang ditinggalkan.
"Tentu kami kesal dengan putusan ini. Kami akan mengambil langkah hukum kasasi, karena ini adalah sebuah kezoliman. Saksi saat kejadian itu istri korban sendiri," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Dian Herdiman mengaku, pihaknya juga akan melakukan kasasi, karena putusan itu dinilai tidak masuk akal, sebab pihaknya menyampaikan tuntutan 18 tahun penjara, didasari berkas perkara dan keterangan saksi-saksi.
"Kita juga akan melakukan kasasi. Itu upaya kita. Semestinya, pihak pengadilan harus mempertimbangkan semua keterangan yang diberikan," jelasnya.
Terpisah, Humas PN Lubuklinggau, Edi Simbiring mengatakan, keputusan yang dijatuhkan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan penuh pertimbangan matang.
"Kalau memang pihak keluarga dan jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan hakim, kami persilahkan mengajukan kasasi," ungkapnya.(JF)
0 Comments:
Posting Komentar