Potretsumsel.com Polsek Gelumbang dan Kades Ketika Melakukan Penanda Tangan Kesepakatan (foto:Jun) |
Gelumbang, potretsumsel.com
Terkait pembakaran lahan di pendopoan kantor camat Kecamatan Gelumbang pada selasa (15/03/2016)lalu,Mapolsek Gelumbang dan para Kepala Desa yang ada di 3 Kecamatan wilayah Hukum sektor Gelumbang,yakni di Kecamatan Gelumbang,Muara Belida dan Kelekar mengadakan kesepakatan bersama atau MOU terkait pembakaran lahan .
Dalam kesepakatan bersama antara Mapolsek Gelumbang dan para Kepala Desa ,Camat dan Koramil yang ada di 3 Kecamatan tersebut, kesepakatan dibuat agar tidak terjadi nya lagi pembakaran lahan yang merugikan kita semua ,dan kesepakatan tersebutpun langsung di tanda tangani dalam MOU tersebut.
Kapolsek Gelumbang AKP Robbi Sugara SH MH , mengatakan kesepakatan bersama ini kita harapkan untuk menjadi pegangan kita bersama agar tidak terjadi lagi kebakaran lahan yang dapat merugikan kita semua , Dan diharapkan lagi atas kesepakatan bersama tersebut ,untuk menjadi pegangan kita bersama di wilayahnya masing-masing ,’’ungkapnya.
Dikatakannya,kesepakatan bersama yang kita buat ini ,yakni menindak lanjuti intruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan ke Panglima TNI ,Kapolri,Pangdam,Kapolda,Kapolres,dan Kapolsek Gelumbang menindaklanjuti intruksi tersebut ,dengan mengundang beberapa Kepala Desa yang ada wilayah hukum sektor Gelumbang ,yakni menanda tangani kesepakatan bersama serta memberi himbauan terkait pembakaran lahan , Adapun himbauan kami ,lanjut Kapolsek agar jangan sekali-kali membakar lahan atau hutan karena ada sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 187 KUHAP,pasal 188 KUHAP,pasal 78 ayat (3)Undang-undang RI No,41Tahun 1999 tentang kehutanan ,dan pasal 108Undang-undang RI No,32Tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.’’pungkasnya.(JN)
0 Comments:
Posting Komentar