-Banyak penghargaan yang diraih Walikota Lubuklinggau
Lubuklinggau, Potretsumsel.com - Dibawah kepemimpinan Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dan Wakilnya H Sulaiman Kohar, Pembangunan Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan segala permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya langkah-langkah yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan Manajemen Strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan Kota Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju Kota Metropolitan
Sejak dilantik dan disumpah jabatan oleh Gubernur Sumatera Selatan H.Alex Noerdin Tanggal 24 Februari 2013 yang lalu H. SN Prana Putra Sohe dan H. Sulaiman Kohar menjadi Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau periode 2013 – 2018 secara resmi memimpin Kota Lubuklinggau untuk 5 ( Lima ) tahun kedepan. Banyak harapan dan cita cita yang dititipkan oleh masyarakat kota lubuklinggau kepada NANSUKO ( sapaan akrab H. SN Prana Putra Sohe – H. Sulaiman Kohar ) untuk memajukan Bumi Sebiduk Semare ini. Gerakan dan Program Pro Rakyat yang nyata sangat dinanti oleh masyarakat Kota Lubuklinggau.
- sejak Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder District Musi Ulu sendiri ibu kotanya adalah Muara Beliti.Tahun 1933 Ibukota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau. Tahun 1942-1945 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kewedanaan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan Ibukota Pemerintahan Provinsi Sumatera Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan Palembang.
Pada
tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibukota Daerah Swatantra Tingkat II
Musi Rawas. Tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya
sebagai Kota Administratif. Tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya
ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota
Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.
Dimulai dengan usaha nyata dengan sukses meyakinkan anggota Legislatif ( DPRD ) dalam memaparkan Visi dan Misi untuk menjalankan amanah 5 ( Lima ) tahun kedepan menjadi pemicu Duet NANSUKO untuk segera merealisasikan dan bersetuhan langsung dengan masyarakat kota Lubuklinggau.
Mengangkat Visi “ TERWUJUDNYA LUBUKLINGGAU SEBAGAI KOTA JASA, INDUSTRI, DAN PERDAGANGAN YANG UNGGUL UNTUK MENJADI ROLE MODEL MASYARAKAT MADANI “ dinilai mampu dan pas menyulap kota Lubuklinggau ini untuk mampu bersaing dengan 16 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan Misi “ Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Sehat, Cerdas, Berakhlak Mulia dan Berkualitas, Meningkatkan daya saing Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Membangun Infrastruktur yang berkeadilan dan berwawasan Lingkungan serta Membangun Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik “ Menjadikan Landasan dalam menentukan arah kebijakan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini dinilai sejalan dengan Visi Negara Republik Indonesia “ Terwujudnya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong “.
Banyak kalangan berpendapat bahwa Visi dan Misi ini sulit terwujudkan mengingat kemampuan APBD Kota Lubuklinggau yang tidak balance dengan Program – program yang diluncurkan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kota Lubuklinggau 2013 – 2017 terdapat beberapa isu isu Strategis, Misi, dan Prioritas Pembangunan (ADV/Joni)
0 Comments:
Posting Komentar