Peningkatan jalan dan siring Perumnas Cendrawasih, Kangkangi UU RI Nomor 14 Tahun 2008



Potretsumsel.com Para pekerja lagi membangun siring di perumnas cendrawasih (foto : Epan)

-Tim P3KP :  tidak pernah mendapatkan pengawa.san dari dinas terkait dan konsultan
PRABUMULIH, Potretsumsel.com
Proyek pembangunan jalan dan siring di perumnas cendrawasih kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 senilai Rp 2.825.663.850.
Dari pantauan, tim P3KP dilapangan, pekerjaan proyek pembangunan jalan dan siring Perumnas Cendrawasih ini pekerjaan tersebut tidak memasang plang proyek, dan minimnya pengawasan dari dinas terkait.
  
Ketika berapa awak media yang tergabung dalam tim P3KP bertanya kepada salah seorang pekerja mengatakan, kita kurang tahu pak soal plang proyek, kita disini hanya bekerja saja, silahkan bapak tanya langsung dengan pelaksananya saja."ungkap pekerja tadi.
Menurut keterangan kordinator  investigasi P3KP Suyetno sihombing, mengatakan, proyek pembangunan tersebut sudah jelas menyalahi aturan undang-undang republik indonesia(RI) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lebih lanjut ia menambahkan, semua proyek pembangunan di kota Prabumulih ini sudah kita cek kebanyak tidak memasang plang proyek dan tidak pernah mendapatkan pengawasan dari dinas terkait serta konsultan,  untuk apa pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih menganggarkan jasa konsultan , kalau konsultan tidak pernah turun kelapangan, ini sudah jelas pemborosan anggaran, dan juga pada hal siring di perumnas cendrawasih ini pada hal bagus."Jelasnya.(ps01)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar