Potretsumsel.com Ramadona tersangka Bandar Shabu bersama barang bukti shabu (foto: Joni) |
MUSIRAWAS, Potretsumsel.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musirawas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenia sabu senilai Rp. 50 juta saat petugas sedang menggelar patroli di Simpang Koneng, Desa Harapan Makmur, SP 9, HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Sabtu (9/4) sekira pukul 09.25 WIB.
Tersangka, Ramadona (27), warga Desa Transos, Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat yang didapati membawa barang haram tersebut pun, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Musirawas, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kronologis penangkapan, saat sedang melintas di jalan anggota kita melihat ada dua orang yang dicurigai, lalu anggota melakukan pemeriksaan, dan satu orang melarikan diri, setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap pelaku, malah ditemukan barang bukti (BB) yang diduga sabu-sabu," ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzon, Minggu (10/4).
Adapun BB ditemukan petugas didalam tas molik milik tersangka, diantaranya yakni lima bungkus plastik besar yang diduga narkoba jenis sabu yang ditaksir senilai Rp 50 juta, lalu satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam dan handphone Blackberry berwarna putih.
"Termasuk kita mengamankan satu wadah minyak rambut merk getsby berwarna biru, satu buah tas berwarna coklat, satu buah dompet, serta uang tunai Rp. 750 ribu. Kini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan, untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya dan
pengembangan kasus," ungkapnya.
(Joni)
0 Comments:
Posting Komentar