PRABUMULIH, potretsumsel.com- Sidang lanjutan penyampaian angeda tuntuntan Terdakwa Abu Salim (50) (30/5). terdakwa
pembunuhan Giseli dituntut 17 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, sidang dengan agenda penyampaian tuntutan yang diketuai oleh
Subagyo SH MHum, anggota Dendy Firdiansyah SH dan Yudi Dharma SH MH itu
tampak berjalan alot. Jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari
Novrin Maladi SH, Romzah Indratara SH Firmansyah SH dan Falista Gala SH
menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa
selama 17 tahun penjara disebabkan terdakwa Abu Salim dinilai terbukti
melanggar pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3
tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta
Pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkoba.
Jaksa dalam tuntutannya mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan
karena terdakwa dalam perbuatannya telah mengakibatkan korban Gesely
Nadila Novita Sari meninggal dunia, menimbulkan penderitaan mendalam
bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa mengusik ketenangan serta
menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat khususnya di Prabumulih.
"Selain itu terdakwa tidak mendukung program Darurat Narkoba dari
pemerintah dalam mengatasi dan memberantas penyalahgunaan narkoba,
terdakwa juga mempersulit proses persidangan dengan memberikan
keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap
Jaksa Penuntut Umum dalam menyampaikan tuntutannya dihadapan majelis
hakim.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Abu Salim tampak tertunduk lesu dan
hanya bisa pasrah dan menyerahkan tuntutan tersebut ke penasehat
hukumnya. Kuasa hukum terdakwa Abu Salim dalam persidangan tampak
menolak tuntutan yang di jatuhkan oleh JPU. Ia meminta kepada Majelis
Hakim untuk memberikan keringanan pada kliennya itu. Terpantau, dalam
sidang kali, Majelis Hakim belum mengetuk palu tuntutan JPU dan
sidang selanjutnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda vonis hukuman terhadap terdakwa
0 Comments:
Posting Komentar