Abu Salim Dituntut 17 tahun penjara


PRABUMULIH, potretsumsel.com- Sidang lanjutan penyampaian angeda tuntuntan  Terdakwa Abu Salim (50)  (30/5).  terdakwa pembunuhan Giseli dituntut 17 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, sidang dengan agenda penyampaian tuntutan yang diketuai oleh Subagyo SH MHum, anggota Dendy Firdiansyah SH dan Yudi Dharma SH MH itu tampak berjalan alot. Jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Novrin Maladi SH, Romzah Indratara SH Firmansyah SH dan Falista Gala SH menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 17 tahun penjara disebabkan terdakwa Abu Salim dinilai terbukti melanggar pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta Pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. 
Jaksa dalam tuntutannya mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa dalam perbuatannya telah mengakibatkan korban Gesely Nadila Novita Sari meninggal dunia, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa mengusik ketenangan serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat khususnya di Prabumulih.
"Selain itu terdakwa tidak mendukung program Darurat Narkoba dari pemerintah dalam mengatasi dan memberantas penyalahgunaan narkoba, terdakwa juga mempersulit proses persidangan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam menyampaikan tuntutannya dihadapan majelis hakim.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Abu Salim tampak tertunduk lesu dan hanya bisa pasrah dan menyerahkan tuntutan tersebut ke penasehat hukumnya. Kuasa hukum terdakwa Abu Salim dalam persidangan tampak menolak tuntutan yang di jatuhkan oleh JPU. Ia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan pada kliennya itu. Terpantau, dalam sidang kali, Majelis Hakim belum mengetuk palu tuntutan JPU dan 
sidang selanjutnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda vonis hukuman terhadap terdakwa
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar