Agnes Agatha Digilir Enam Pemuda

Potretsumsel.com Tersangka pemerkosaan Rahmad Ridho (foto : Joni)


MUSIRAWAS, Potretsumsel.com
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukum kebiri bagi pelaku pemerkosaan, nampaknya belum menimbulkan rasa takut bagi sebagian oknum.

Kali ini, kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Musirawas, korbannya yakni Agnes Agtha (20), warga B Srikaton, Kecamatan Tugu Mulyo yang dirudapaksa oleh enam pelaku yang tak lain merupakan temannya sendiri.

Peristiwa kelam yang terjadi pada Senin (30/5) sekira pukul 01.00 dini hari ini, dilakukan para pelaku di sebuah pondok. Saat itu, korban bersama teman laki-lakinya, Riyan alias Hoy, warga Muara Beliti usai jalan-jalan dari Kota Lubuklinggau dan menonton pesta organ tunggal di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.

Awalnya, kedua pasangan ini pulang dengan mengendarai motor Yamaha berwarna putih milik pelaku. Namun, diduga lantaran tak tahan melihat kemolekan tubuh korban, Riyan yang merupakan teman dekatnya sendiri, akhirnya menghubungi kelima temannya untuk bersama-sama menikmati tubuh korban.

Lalu, guna memuluskan rencana, pelaku Riyan mengajak korban pulang ke rumah pelaku, dengan alasan untuk mengambil handphone yang tertinggal. Rencana pelaku pun berhasil, sebab ketika melintas di Desa Suro atau tepatnya didekat SD Muhammadiyah Suro, kendaraan pelaku masuk ke lorong dekat sekolah dan telah ada kelima orang temannya yang sudah menunggu di TKP.

Korban yang sejak awal sudah menaruh curiga pun, langsung memberontak melakukan perlawanan, namun korban kalah tenaga dan tak berdaya, hingga akhirnya dipaksa bersetubuh dengan keenam pelaku.

Usai menyalurkan nafsu biadabnya, keenam pelaku lantas meninggalkan korban begitu saja. Hingga pagi harinya, korban ditemukan warga yang hendak berkebun dan mengantarkanya pulang ke rumah.

Keluarga korban pun, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna meminta keenam pelaku segera ditangkap.

Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Tri Sopa mengatakan, usai mendapat laporan anggota Polsek langsung bergerak dan melakukan visum kepada korban, bahkan aparat langsung mendatangi TKP guna memastikan kebenarnya.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP, berupa celana dalam milik korban dan jaket pakaian yg dipakai korban saat malam kejadian," ungkapnya.

Bahkan, salah satu pelaku pemerkosaan bernama Rahmad Ridho (21), warga Desa Suro, Kampung V, Kecamatan Muara Beliti langsung berhasil diamankan di Jalan Desa Suro pada saat melintas.

"Saat dihentikan pelaku malah meninggalkan motornya, dan pelaku coba melarikan diri masuk kedalam hutan, namun aparat kita langsung mengejar pelaku, hingga pelaku dapat diamankan. Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Polsek Muara Beliti, guna menjalani proses penyidikan, sedangkan kelima pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya. (Joni)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar