3 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU Potretsumsel.com- Jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lubuklinggau, berhasil mengamakan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketiganya, yakni Hengki, Wadi dan Indra yang berhasil diamankan di salah satu kediaman tersangka, tepatnya di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (13/6).
Bahkan, tersangka Hengki tercatat sebagai salah satu resedivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Lubuklinggau. Penangkapan ketiganya yang dilakukan sekira pukul 15.00 WIB ini, dilakukan dengan cara undercover buy atau petugas berpura-pura ingin mengajak ketiga tersangka bertransaksi jual beli narkoba.
"Setelah tersangka Hengki berhasil dipancing petugas, akhirnya petugas langsung melakukan penggerebekan. Namun, tak berapa lama tiba-tiba datang tersangka Wadi dan Indra yang juga hendak bertransaksi yang kemudian turut diamankan," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba, AKP M Ismail.
Dijelaskannya, khusus untuk tersangka Hengki, juga tercatat sebagai DPO Polres Lubuklinggau, karena pernah melakukan aksi curat terhadap anggota Polres Lubuklinggau.
"Dari ketiga tersangka ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni tiga buah paket plastik klip sedang diduga sabu, lima buah paket plastik klip kecil diduga sabu, lalu satu buah timbangan digital, satu bal klip kosong, satu buah scop, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp. 600 ribu dan tiga unit handphone. Kini, ketiganya sudah diamankan di Polres Lubuklinggau, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," ungkapnya.
Sementara itu, sekira pukul 00.30 WIB, petugas Sat Narkoba kembali mengamankan tersangka narkoba lain, yakni Hermansyah (37), warga Jalan Bukit Sulap, Lorong Tawakkal, RT 03, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (14/6).
"Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 8 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu yang diletakkan didalam kotak rokok LA Bold dan sebuah sekop yang diletakkan diatas kasur didalam kamar. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi no LP/A-48/VI/2016/Polres llg, tertanggal 14 juni 2016," ungkapnya. (Joni)
0 Comments:
Posting Komentar