Potretsumsel.com Rapat Anggota DPRD membahas legalitasnya Pt. Damarindo (Foto; Joni) |
*Perusahaan Bikin Resah Masyarakat
LUBUKLINGGAU, Potretsumsel.com-Pt.Damarindo Mandiri yang bergerak di bidangan Out Sorching yang beralamatkan di Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Kecamatan Lubuklinggau Timur II, diduga ilegal pasalnya hingga saat ini belum adanya ijin pendirian cabang perusahaan di Kota Lubuklinggau untuk merekrut karyawan bekerja di Pt.Lippo Mall. Senin (6/5) sekitar pukul 10.00 WIB
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto mengungkapkan bahwa hasil dari laporan dari pihak Disnaker Kota Lubuklinggau belum sama sekali melapor ke Dinas ketenaga kerjaan (Disnaker) Kota Lubuklinggau terkait telah adanya cabang Pt.Damarindo yang telah merekrut karyawan untuk diperkerjakan di Pt.Lippo Mall.
"Mereka ini sudah melakukan perekrutan karyawan untuk di pekerjakan di Pt.Lippo Mall, padahal Pt.Damarindo ini belum pernah memberikan pemberitahuan kepada disnaker bahwa mereka akan mendiri perusahaan di Kota Lubuklinggau," katanya saat memimpin rapat pertemuan pertama dengan Pt.Damarindo dan Pt.Lippo Mall.
Bukan hanya keberadaan nya saja yang ilegal tetap perekrutan dan penerimaannyapun sudah mencurigakan dan meresahkan sebab tidak transparan dengan menerima secara diam-diam saja tanpa adanya pemberitauan yang secara sah.
"Perekrutan mereka ini sudah sangat-sangat meresahkan dengan tidak melakukan prosedur yang tidak transparan , akibat perbuatan mereka ini semua masyarakat resah dengan membuat isu dan membuka lowongan secara ilegal untuk diperkerjakan di Kota Lubuklinggau," jelasnya.
Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan rapat kedua dengan direktur utama Pt. Damarindo untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan pihaknya terutama tentang ijin perusahaan dan ilegalnya pendirian perusahaan out shourching di Kota Lubuklinggau ini.
"Rapat pertama tadi pagi (Red Kemarin) perwakilan Pt.Damarindo tidak bisa menjawab dan menunjukan ijin mereka berdiri di Kota Lubuklinggau sudah ijin atau belum baik dengan disnaker maupun kami selaku pengawas pembangunan Kota Lubuklinggau," tegasnya.
Hal serupa dikatakan Kepala Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau Fauzi bahwa saat ini belum ada pemberitahuan baik mendirikan perusahaan di Kota Lubuklinggau hingga ke perekrutan karyawan untuk bekerja di Lippo Mall melalui Pt.Damarindo.
"Kami sudah berikan surat agar mereka melaporan ke kami tetapi hingga saat ini koordinasi baik melalui kertas maupun telpon belum ada kepada pihaknya padahal berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka sudah merekrut tenaga kerja," jelasnya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada anggota dewan untuk kembali mendesak Pt.Damarindo memberikan penjelasan, karena pihaknya menilai perekrutan penerimaan pegawai yang dilakukan Pt.Damarindo untuk diperkejakan di Pt.Lippo Mall adalah ilegal.
Sementara itu terpisah, Junaidi Manager Pt. Damarindo saat rapat berlangsung mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima karyawan untuk diperkerjakan di Pt.Lippo Mall seperti yang diungkapkan DPRD.
"Kalau perkrutan untuk jadi karyawan Pt. Lippo Mall belum ada tetapi kalau penerimaan menjadi karyawan Rumah Sakit Siloam yang berdiri di Pt.Lippo Mal memang kita sudah rekrut itupun baru sedikit belum sampai seribu pekerja," jelasnya.
Saat di singgung soal ligelatas pihaknya mengakui bahwa pihaknya legal karena sudah terdaftar di di sejumlah webs dan sudah terkenal di indonesia tetapi untuk di Kota Lubuklinggau sendiri secara tertulis memang belum tetapi kalau secara koordinasi dengan kepala sudah dilakukan.
"Kalau untuk legalitas melalui surat tertulis kepada pemerintah memang belum tetapi melalui koordinasi sudah pernah kita lakukan dan ketemu langsung dengan kepala Dinas," tegasnya.(Joni)
Rapat Anggota DPRD membahas legalitasnya Pt. Damarindo
0 Comments:
Posting Komentar