Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Ratusan Juta
MUSIRAWAS,potretsumsel.com - Anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musirawas, kembali menggagalkan transaksi narkoba mencapai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni Ahmad Lutfhi (24), warga Dusun II Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Ruslan Effendi (40), warga Jalan Plasma, RT 01, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Muratara, Nopan Fabiano (25), warga Jalan Kebun Duku, RT 02, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Muratara, serta Edianto (30), warga RT 02, Simpang Plasma, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Muratara, Senin (18/7) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzon menjelaskan, lokasi penangkapan dilakukan di RT. 02 Simpang Plasma, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Muratara.
"Awalnya anggota Sat Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Ruslan Efendi sering terjadi transaksi narkoba, menanggapi laporan tersebut, anggota langsung mengecek kebenaran dan melakukan penangkapan," ungkapnya, Selasa (19/7).
Dari penggeledahan di kediaman tersangka tersebut, ditemukan barang bukti (BB) dalam kasus penyalahgunaan narkoba, berupa satu bungkus paket sedang seharga Rp. 3.5 juta, lalu satu unit timbangan digital dan dua buah alat bong.
"Termasuk juga langsung kita amankan dua buah pirek, tiga buah alat scop dan empat bal plastik klip," jelasnya.
Lalu, usai melakukan interograsi terhadap ketiga tersangka yang tertangkap lebih dulu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka terakhir, yakni Edianto.
"Dari tersangka ini, kita mengamankan dua bal plastik klip, uang tunai yang disimpan didalam tas sebesar Rp 6 juta dan diduga merupakan hasil penjualan narkoba, uang tunai didalam box sepeda motor merk Mio milik tersangka sebesar Rp 120 juta yang dalam kondisi sudah dipaket dan siap setor, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna putih tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kini keempat tersangka dan seluruh BB telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Joni)
0 Comments:
Posting Komentar