11 Napi Bebas, 562 Napi Dapat Remisi.
LUBUKLINGGAU, potretsumsel.com - HUT Kemerdekaan RI (Kem-RI) ke-71, menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) dengan durasi yang bervariatif.
Bahkan, ada sebanyak 11 Napi yang telah dinyatakan bebas tepat pada tanggal 17 Agustus 2016 kemarin, sementara 562 lainnya mendapatkan remisi sesuai masa tahanan yang telah dijalani.
Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, M Musnani mengungkapkan, dari total tersebut, sebanyak 15 orang mendapatkan remisi 6 bulan, lalu 35 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 33 orang lainnya mendapatkan remisi 4 bulan.
"Kemudian, 110 napi kita berikan remisi 3 bulan, lalu 142 napi diberikan remisi 2 bulan dan terakhir sebanyak 227 napi diberikan remisi 1 bulan. Jadi total semuanya termasuk dengan napi yang dinyatakan bebas, yakni 573 orang yang mendapatkan remisi umum," ungkapnya.
Selain memberikan remisi kepada napi, tepat pada hari Kem-RI ke-71 itu juga, jajaran Lapas menggelar pemusnahan barang-barang yang dilarang beredar didalam wilayah Lapas milik napi disana, yang merupakan hasil razia rutin dan razia gabungan yang digelar selama satu tahun terakhir.
"Ada ratusan unit handphone tadi yang kita musnahkan, lalu benda-benda membahayakan lainnya, seperti kabel, charger handphone, serta benda-benda tajam yang dimiliki napi," jelasnya.
Ia pun memastikan, kedepan pihaknya akan jauh memperketat pengamanan dan bakal terus rutin menggelar razia, agar peredaran barang-barang tersebut bisa diantisipasi.
"Karena masih banyak ditemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh dimiliki napi, kita akan memperketat setiap pengunjung yang masuk, termasuk pegawai Lapas sendiri, saat ini terus diberikan himbauan, karena kita khawatir ada keterlibatan," ungkapnya.(Joni)
0 Comments:
Posting Komentar