Kayuagung, potretsumsel.com - Setelah enam bulan buron dan masuk daftar
pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan negeri kayuagung OKI,Sutiono (59)
warga desa mekar wangi yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi
dana KUR (Kredit usaha rakyat) melalui bank BRI cabang kayuagung pada
KUD mekar sari desa Mekar wangi kecamatan mesuji beberapa waktu
lalu,akhirnya berhasil diamankan petugas.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, Sutiono
ditangkap unit gabungan pihak kajari dibantu oleh unit reskrim polsek
mesuji dan kasi intel polsek mesuji sekira pukul 14.00 Wib didesa mekar
wangi kecamatan mesuji kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tersangka sutiono ini ditangkap lantaran telah menjadi DPO
pihak kejaksaaan negeri kayuagung OKI dikarenakan telah melakukan tindak
pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara ditafsir sebesar 11
milyar lebih.
Sementara itu,Kepala kejaksaan negeri kayuagung, Viva
rustaman saat dikonfirmasi ,Senin (29/8/2016) mengatakan,Tersangka
ditangkap dirumahnya berawal dari informasi masyarakat yang kita terima
kemudian langsung ditangkap.
"Kita dapat informasi bahwa pagi tadi tersangka ada dirumah, lalu kita langsung bergerak meringkus pelaku," ungkapnya
Sebelumnya, tersangka sendiri sempat digrebek petugas Senin
(25/4/2016) lalu namun tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya diterbitkan
DPO oleh penyidik Kejaksaan Negeri kayuagung OKI.
“Karena tersangka menghilang, petugas kejaksaan lantas
menyebar informasi kepada masyarakat prihal status tersangka,”
ungkapnya.
Atas penangkapan ini, tersangka selanjutnya akan dititipkan di Lapas Kayuagung, untuk proses lebih lanjut. Sementara dua tersangka lain yang merupakan mantan karyawan Bank BRI kayuagung, Bambang dan M Nuh sudah ditahan lebih dulu dan menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang (Aan)
0 Comments:
Posting Komentar