Dewan Dukung Pencopotan Archandra Tahar dari Menteri ESDM RI
Prabumulih, potretsumsel.com – Pencopotan Menteri ESDM RI Archandra Tahar dari
jabatannya oleh Presiden RI Joko Widodo karena tersangkut dwi
kewarganegaraan, dikarenakan memiliki paspor dari negara Amerika
Serikat, didukung penuh oleh sejumlah pihak tak terkecuali oleh pihak
DPRD Prabumulih, melalui Ketua DPRD Prabumulih H Ahmad Palo SE, yang
menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah tepat, demikian
disampaikannya kepada wartawan, (17/8).
Dikatakannya, Menteri merupakan jabatan yang memegang kebijakan
strategis, tentunya tidak boleh dijabat oleh warga negara asing (WNA),
“Dalam hala ini kita dukung Pak Presiden, yang menjabat Menteri itu
harus WNI sejak kelahirannya tidak boleh WNA, jangankan jabatan
menteri, menjadi Kades pun harus jelas KTP dan KK domisili yang
bersangkutan,” katanya.
Diterangkannya, dalam suatu jabatan selevel menteri tentu harus
selektif dalam pemilihan orang yang mendudukinya, “Mengenai siap yang
berhak menggantikan kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden sesuai
hak prerogatifnya, kita yakin Presiden akan memilih orang yang tepat,
dan menyangkut perlu kader PPP untuk menggantikan itu kita serahkan
kepada pengurus pusat PPP,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, tidak terlalu
mempermasalahkan status kewarganegaraan Archandra Tahar, yang penting
niat yang bersangkutan untuk mengabdi kepada negara, “Beliau kan
asalnya WNI yang mendapatkan status warga AS, kemudian balik dipangil
jadi menteri, seharusnya kita liat niat beliau yang ingin memajukan
Indonesia,” bebernya.
Dijelaskan oleh Ridho, masalah siapa yang berhak menggantikan
tentuanya tidak perlu dipermasalahkan juga, “Kita profesional ya,
justru yang lama menteri yang lama kita anggap bagus karena mendukung
pembangunan gas kota di Prabumulih, namun siapa yang berhak kita
serahkan ke Presiden,” tandasnya.
Ditambahkannya pula, bahwa dirinya berharap agar dalam suatu jabatn
untuk mengganti seseorang, “Jabatan itu jangan mudah mencari
pengganti, harusnya diberi waktu yang lama sedikit, hal itu supaya
program yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik, kalau baru
setahun apalagi yang kurang dari itu, pastinya program yang
direncanakan belum sempurna dijalankan, jadi bukan siapa yang
mengganti, namun waktunya yang harus diberikan lebih lama kepada
seseorang untuk menjabat,” pungkasnya. (wan).
0 Comments:
Posting Komentar