Polsek Cambai Dan Tim Gabungan Berhasil Amankan Satu Pelaku Curas
PRABUMULIH,potretsumsel.com Hartanto alias Tanto alis Satu dari enam komplotan perampokan dan pencurian yang meresahkan di wilayah Prabumulih, diringkus jajaran Satreskrim Polsek Cambai bersama jajaran Polsek Prabumulih Timur, Jumat (12/8/2016) sekitar 05.30 Wib.
Pelaku yang berhasil diringkus yakni Hartanto alias Tanto alis Tir (28), Warga Kelurahan Sungai Medang kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Lima pelaku lain berhasil kabur dari sergapan polisi, Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku Tanto menggunakan timah panas yang bersarang di kaki kanan, lantaran pelaku mencoba menembak petugas menggunakan senjata api rakitan dan berusaha kabur ke dalam hutan.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/X/2015/SUMSEL/PBM/SEK CAMBAI tanggal 23 Oktober 2015 dengan korban , Ririe Priscilia Binti Erfiansyah,23 th, guru honorer, jl.Sampurna No.27 Rt.006. Rw.005 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dengan kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 22 1020 15 sekira Pk.12.30 wib, Korban mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Merah hitam dari Sungai medang hendak ke Tanjung Dalam, tiba-tiba di dekat PDAM dihadang 2 (Dua) orang tidak dikenal, menendang korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan kemudian pelaku merampas dan melarikan sepeda motor korban tersebut yangg di dalam box motor tersebut terdapat surat STNK, Tas berisi LapTop Acer, Hp samsung dan Asus, serta 1 (satu) kotak seperangkat Mik Up Wanita, Kerugian ditaksir Rp. 20 Juta.
Pelaku di tangkap di pondok kebun sewaktu sdg bersama MUSLAN BIN ALI USMAN (ALM), 30 Th, Swasta, Sungai Medang Kel.Sungai Medang Kec .Cambai Kota Pbm, yangg juga ikut diamankan karena membawa sajam pisau, Barang Bukti yg dpt disita : dari tsk HARTANTO ALS SANTO BIN SAHAK 1(satu) Kotak perangkat Mik Up wanita Milik Korban, 1(satu) Pucuk Senpi lokal kecepek jenis pistol patahan mata satu, 1(satu) butir peluru pistol FN aktif. Dari tsk MUSLAN BIN ALI USMAN disita 1(satu) bilah pisau runcing & tajam bergagang kayu dan juga 1 unit handphone untuk komunikasi menentukan target serta menjual hasil kejahatan.
Untuk proses penyidikan, pelaku Tanto bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Cambai, Di hadapan petugas, Tanto mengaku sudah empat kali melakukan aksi kejahatan, namun berkilah jika senpi itu merupakan miliknya. “Saya sudah empat kali melakukan kejahatan, kalau senpi itu milik teman saya, saya tidak beli,” kilah duda yang ditinggal istrinya meninggal itu seraya uang hasil kejahatan dihabiskan untuk judi.
Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa Sik MTCP melalui Kapolsek Cambai, Iptu Sutikto Adi didampingi Kanitreskrim, Aiptu Evi Susanto menegaskan, pelaku sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihaknya. “Pelaku masuk dalam DPO kita, komplotan ini tergolong licin. Pelaku ini berhasil kita ringkus berkat informasi masyarakat, kita lakukan pengintaian semalaman hingga akhirnya lakukan penggerbekan,” bebernya saat digbek lima pelaku kabur dan pelaku berusaha menembak petugas namun berhasil dilumpuhkan timah panas setelah diberi peringatan tidak diindahkan.
Sutikto menuturkan, akibat perbuatannya pelaku sementara akan dijerat UU Darurat RI no 12/1951 tentang senjata api dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “UU Darurat ancamannya maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 365 ancamannya 7 tahun penjara. Kita akan terus kembangkan kasus ini,” tegasnya.
( Humas Polres Prabumulih /ps01)
0 Comments:
Posting Komentar