Kayuagung,potretsumsel.com - Sampi (20) asal desa secondong kecamatan
pampangan,Residivis kambuhan yang kerapkali lakukan aksi tindak pidana
pencurian dengan kekerasan dikawasan kecamatan pampangan kabupaten Ogan
Komering Ilir (OKI) kembali berhasil diamankan petugas polsek pampangan
atas perbuatannya terhadap korban Handriyansyah,karyawan swasta asal
desa keman kecamatan pampangan,pada selasa (02/8/2016) lalu sekira pukul
01.00 Wib dijalan desa pulau betung kecamatan pampangan kabupaten OKI.
Saat melancarkan aksi tersebut tersangka memepet sepeda
motor korban sehingga membuat korban terjatuh kemudian tersangka
menodongkan pistol kearah korban dan menyuruh korban pergi,setelah
korban pergi tersangka mengambil sepeda motor honda beat warna biru
milik korban.
Seperti diungkapkan Kapolres OKI AKBP.Amazona Pelamonia,SIk
dalam ungkap kasus yang digelar di halaman Mapolres OKI,Selasa
(16/8/2016).
Dikatakan kapolres,tersangka ini hasil tangkapan polsek
pampangan dengan di back up jajaran polres OKI,pelaku ini sendiri
ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian (curas) dan
curanmor,karena setelah kita kembangkan lagi ternyata tersangka mengaku
juga telah melakukan tindak pidana curanmor.
"Tersangka sendiri ini merupakan residivis,karena pada
tahun 2014 lalu,pernah tertangkap melakukan pencurian berat
(curat),tersangka membongkar rumah dan berhasil mencuri sepeda
motor,dalam.melancarkan aksinya tersangka ini tidak sendirian serta
tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya."Ungkap kapolres
Masih kata kapolres,selain tersangka yang berhasil kita
amankan,kita juga berhasil amankan barang bukti yaitu sepeda motor,kunci
dan senjata api.
" tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara,dan perlu saya garis bawahi tersangka
ini pernah masuk penjara dalam kasus curat."jelas kapolres (Aan)
0 Comments:
Posting Komentar