Palembang, potretsumsel.com -Sidang perdana Bupati Ogan Ilir (non aktif) atas
dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba hari ini (30/8) berlangsung
di pengadilan negeri (PN) Palembang Sumsel.
Saat Hakim ketua menanyakan kronologis penagkapan kepada
saksi (Anggota BNN), saksi menjelaskan di fakta persidangan bahwa saat
penangkapan tidak ada yang namanya pesta narkoba. Hal ini diperkuat
dengan tidak ditemukannya barang bukti narkoba di tempat.
Dabi K Gumayra SH, Kuasa didampingi M. Fadli SH, Hukum sang
Bupati mengatakan, perlahan lahan tabir kebenaran akan kita tegakkan,
terbukti dengan keterangan para saksi di persidangan hari ini.
"ini penzoliman, kita akan ungkap kebenaran yg sebenar-benarnya," jelas Dabi di sela rehat persidangan.
Selanjutnya Sidang ditunda, dan akan dilajutkan pada hari senin (5/9). (Ian)
0 Comments:
Posting Komentar