Waspada Produk Tak Layak Jual Beredar Disupermarket
LUBUKLINGGAU, potretsumsel.com- Tampaknya masyarakat di Kota Lubuklinggau harus lebih waspada saat berbelanja di supermaket, pasalnya tim gabungan sidak supermaket menemukan puluhan produk tak layak jual.Senin (8/8) sekitar pukul 10.00 WIB
Tim sidak yang terdiri dari Disperindag, Dinkes, Polres, Satpol PP dan YLKI Kota Lubuklinggau, itupun langsung menyita paksa sejumlah produk tak layak jual di beberapa supermarket kenamaan di jalan Yos Sudarso dan Jalan Garuda Kota Lubuklinggau.
Pantauan dilapangan disalah satu supermrket ternama di jalan garuda kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tim gabungan mengamankan 10 sachet Nutri Sari jeruk extra manis expired, 2 kotak frisian flag milku Strobery expired, 2 sachet frisian falg fruite expired, 1 dus santan kela Rose bran, 4 permen mint kemasan bolong, satu toples Sosis expired.
Selain itu, petugas juga mengamankan Jelly cair di toko Jhon yang menjadi pengecer serbuk Jelly yang menyebabkan belasan murid SD N 53 Lubuklingau keracunan massal, dan mengamankan permen papermint merk Marcoboro untuk dilakukan uji laboratorium.
Sedangkan di supermarket di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tim juga menyita jelly, dan memberikan teguran keras kepada pegawai setempat karena menjual tepung terigu curah yang dilarang oleh undang-undang tentang pangan.
Sidak tim gabungan ini sempat aduh mulut dengan pegawai salah satu supermarket yang meragukan penjelasan tim soal larangan mengemas sendiri barang dagangan yang sudah terkemas sebelumnya oleh pemilik produk.
Bahkan pegawai di supermarket ini meminta tim mengeluarkan surat edaran/Perda tentang larangan tersebut, padahal petugas sudah menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum didalam undang-undang pangan.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lubuklinggau, Sumadi Suparji saat diwancarai mengatakan Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek produk-produk yang dijualbelikan untuk masyarakat Kota Lubuklinggau. Bagi pemilik supermarket diperkenankan mengambil barang yang diamankan tim gabungan dengan cara datang ke Disperindag lalu mengisi surat perjanjian.
" Kita bawa ke kantor dulu barang-barang ini, karena banyak yang expired dan kemasannya rusak, kalau kemasan rusak dikhawatirkan akan merugikan konsumen sebab kesehatannya tidak terjamin,"tegasnya.
Disinggung soal sanksi, ia menegaskan pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik supermarket, dan pihak pengusaha membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesahalan tersebut.
Sedangkan, Kasi Bina Permakmin Dinkes Lubuklinggau, Indra Sonic menyatakan pihaknya akan melakukan uji lab terhadap barang-barang mencurigakan yang disita tim gabungan salah satunya jelly cair yang disita di toko Jhon di Kelurahan Megang.
" Kalau produk yang expired dan kemasan rusak tidak akan kita uji lagi, karena sudah pasti tidak layak konsumsi, sementara produk yang belum jelas kesehatannya akan kita uji lab,"ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada pegawai supermarket untuk tidak mengemas sendiri produk yang sebelumnya sudah dikemas oleh pemilik produk,seperti tepung trigu yang didapati di supermarket di Watervang yang dikemas ulang dengan plastik putih.
" Undang-undang sudah jelas tidak boleh buat kemasan sendiri, karena kalau terjadi hal-hal tidak diingin dengan konsumen pemilik merk produk yang dikemas ulang tidak akan mau bertanggungjawab,karena produk mereka sudah dikemas ulang pengusaha,"jelasnya.
Sementara itu, wakil ketua bidang advokasi dan hukum YLKI Kota Lubuklinggau, Fauzi Ariyanto menghimbau kepada pengusaha supermarket untuk memperhatikan aturan-aturan main dalam menjual produk, seperti tidak menjual produk expired, kemasan rusak dan produk ilegal.
" Kita juga menghimbau agar memperhatikan hak-hak konsumen, jangan mengambil keuntungan dengan curang dan merugikan konsumen, karena akan ada sanksi hukumnya,"tandasnya.
(Joni)
0 Comments:
Posting Komentar