Bandar Dan Kurir Narkoba Antar Provinsi Berhasil Dibekuk
LUBUKLINGGAU,potretsumsel.com- Habislah sudah perjalanan Firdaus Alias Fir Kingkong (33) warga Pasar Sorolangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara bersama rekannya Sartibi Darwis (40) warga Jalan Kenanga I Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pasalnya kedua pelaku Bandar dan Kurir Narkoba yang sering membeli narkoba di Kota medan ini berhasil dibekuk. Rabu (15/9) sekitar pukul 10.00 WIB
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol Suryadi didampingi Kasatres Narkoba , AKP Ahmad Fauzi mengatakan penangkapn kedua pelaku ini berawal adanya infomasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ada pelaku bandar narkoba dan kurir narkoba tingkat provinsi yang sering menjual di wilayah Lubuklinggau.
Mendengar laporan tersebut pihaknyapun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua nama yakni Fir kingkong selaku bandar dan darwis selaku kurir yang sering membeli barang narkoba di Kota medan.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran, alhasil ketika dilakukan penggrebekan pada, Senin pukul 01.00 WIB dini hari polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba beserta dua unit senpi laras pendek.
"Tanpa memakan waktu lebih banyak lagi kamipun langsung melakukan penangkapan dimana pada waktu itu kedua pelaku ini sedang berkumpul dirumah darwis selaku kurir narkoba," tegasnya.
Alhasil dari pengrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 7 gram narkoba jenis shabu didalam rumah milik pelaku darwis dan dua unit sejata api serta sejumlah plastik klip yang akan digunakan untuk membungkus shabu.
"Jadi ketika kami lakukan pengrebekan kedua pelaku ini sedang tidur dan saat dilakukan pengledahan didapat 7 gram shabu, diantaranya 6 gram milik tersangka Fir sedangkan dua unit sejata api serta 1 gram narkoba milik pelaku darwis," katanya.
Setelah mendapatkan barang bukti dan guna pengembangan lebih lanjut kedua pelakupun langsung digelandang ke mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertangungkan perbuatannya.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dimapolres dan rencananya kedua pelaku ini akan dikenakan undang-undang tentang narkoba, dan senjata api dengan ancaman masing-masing diatas lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu terpisah tersangka Fir kingkong mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut diperintahkan oleh JN yang saat ini buron, sebagai upah karena dirinya telah membawa dan membeli langsung narkoba sebanyak 1 ons dari Kota Medan.
"Itu barang kita dikasi saja karena kami yang membawa langsung barang tersebut ke Lubuklinggau untuk di diedarkan oleh DPO JN ," katanya (joni)
0 Comments:
Posting Komentar