KAYUAGUNG,potretsumsel.com -- Tamatan Serjana tidak menjamin seseorang
mudah dalam mendapat pekerjaan yang layak. Seperti halnya tersangka
Ridwan Budi Wahyono SE alias Bargo (28), ia harus mendekam di sel
tahanan Mapolres OKI, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena
memilih pekerjaan yang salah yakni, terlibat kasus perampokan.
Untuk mengakui perbuatannya tersangka harus menerima
panasnya timah yang keluar dari senjata yang dipegang oleh personil
Satreskrim Polsek Lempuing yang bersarang dibagian kaki kanannya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Bargo ditembak lantaran
berusaha melawan petugas ketika diminta untuk menunjukan rekannya dalam
melakukan aksi kejahatan. Lebih lagi, tersangka memang tergolong sadis
dalam melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senjata api jenis
revolver Stainless Steel dengan 20 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan
senjata tajam jenis pisau dengan panjang 40 cm.
Kapolres OKI, AKBP Amazona Pelamonia SIk SH didampingi
Wakapolres Kompol Ikhsan SH, Kamis (1/8/2016) mengatakan, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mengakui semua
tindak tanduk yang pernah dilakukannya.
Dijelaskan AKBP Amazona, tersangka Bargo ditangkap, Selasa
(30/8/2016) di Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten
OKI, dari tangan tersangka ditemukan sepucuk senjata api jenis revolver
Stainless Steel lengkap amunisi tajam kaliber 5,56 sebanyak 20 butir.
Diamankan juga senjata tajam jenis pisau dengan panjang 40 cm yang biasa
dibawa tersangka dalam melakukan aksi.
"Penangkapan tersangka bersadasarkan laporan korban
Muhammad Aziz warga Desa Suka Jaya SP 7 Kecamatan Lempuing Jaya, yang
dirampok oleh tersangka dan dua temanya pada 18 Juli 2014," tutur AKBP
Amazona.
Dijelaskan Amazona, tersangka merupakan residivis kasus
perampokan yang lainnya. Untuk modus tersangka dalam melakukan aksinya
dengan cara mendobrak pintu rumah korban.
"Saat pintu rumah korban terbuka, tersangka dan temannya
menodongkan senjata api ke arah korban, dan mengambil barang-barang
berharga milik korbanya, meski tersangka pernah dipenjara dalam kasus
yang sama, itu belum membuat dirinya jera, bahkan dia nekat beraksi
lagi, saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua temanya,"
ucap Kapolres dihadapan wartawan.
Ketika ditanya mengenai peluru apakah milik polisi atau
TNI, Amazon belum menyebutkan keluaran dari mana. Tentunya, mengenai
kepemilikan 20 butir amunisi aktif kaliber 5,56, hal itu akan diselidiki
dengan berkas terpisah.
"Untuk tindak pidananya diproses oleh unit Reskrim Polsek
lempuing, sementara untuk kepemilikan amunisinya di proses di polres,
jadi dua berkas terpisah, kita akan selidiki dari mana asal peluru
tersebut," ungkap Amazon.
Sementara itu tersangka mengaku, kalau dirinya dua kali
merampok, aksi yang pertama sudah dipertanggungjawabkan di hadapan
hukum.
"Karena tidak ada pekerjaan, terpaksa kami merampok, kami
merampok dengan Ad dan YT (DPO), senjata api itu saya beli dari teman
dengan harga Rp 3 juta bersama pelurunya," singkat Bargo yang meringis
menahan rasa sakit
0 Comments:
Posting Komentar