Bupati Banyuasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

 Duit korupsi Bupati Banyuasin buat ongkos naik haji bareng istri

 Jakarta, potretsumsel.com - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) atas penerimaan suap pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Mirisnya, uang penerimaan suap tersebut digunakan untuk berangkat haji bersama istri.

"Bupati minta Rp 1 miliar dia minta bonusnya untuk dia dari Kirman, pengepuk yang biasa mengkoneksi kebutuhan pemerintah ke pengusaha pengusaha," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Senin (5/9).

Basaria mengatakan total biaya haji Yan Anton bersama istrinya sebesar Rp 531.600.000, biaya tersebut sudah ditransfer ke sebuah biro perjalanan haji oleh Yan Anton melalui Kirman pada, Sabtu (3/9). Bukti transferan tersebut sudah disita KPK dari Kirman saat operasi tangkap tangan kemarin (4/9).

Selain uang untuk biaya kebutuhan haji, KPK juga menyita Rp 299.800.000 dan 11.200 USD atau setara dengan Rp 150 juta dari tangan Yan Anton. Uang tersebut merupakan jumlah nominal yang diminta Yan Anton kepada direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Maharami atas proyek di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Penyerahan uangnya sendiri disebutkan Basaria melalui transfer sebanyak tiga kali. Pada transaksi pertama (1/9) sebesar Rp 299.800.000, transaksi kedua (2/9) USD 11.200 dan terakhir (3/9) Rp 531.600.000 keseluruhan uang tersebut masuk ke rekening Yan Anton.

Seperti diketahui, Minggu pagi (4/9) Bupati Banyuasin, Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.

Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan jakarta.

Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mardeka.com)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar