Raperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui DPRD OKI



Kayuagung,potretsumsel.com - Mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sangat sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah,hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional,proporsional,efektif dan efisien.

Hal ini diungkapkan Made Indrawan selaku ketua Pansus DPRD OKI saat penyampaian laporan pansus atas Raperda kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten OKI dalam rapat Paripurna IV pembicaraan tingkat II (lanjutan) dalam agenda laporan komisi/pansus,pengambilan keputusan,penandatanganan persetujuan bersama dan pendapat akhir kepala daerah yang digelar Senin (5/9/2016) malam pukul 21.00 Wib diruang rapat paripurna DPRD OKI.
Selain itu,ditambahkannya,guna mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip organisasi seperti yang diatur dalam pasal 2 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 didasarkan atas azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah,efisiensi,efektifas pembagian habis tugas,rentang kendali,tata kerja yang jelas dan fleksibilitas dan juga sebagai suatu momentum untuk memperbaiki kualitas layanan publik yang dijalankan pemerintah dengan memperhatikan potensi dan sumber daya daerah,kemampuan anggaran,kesiapan sumber daya manusia serta penataan aparatur sipil negara (ASN) yang ada dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) maka setelah melakukan pembahasan komposisi perangkat daerah kabupaten OKI sebagai berikut yaitu sekretariat daerah,sekretariat DPRD dan Inspektorat.

sedangkan untuk dinas,kata dia, ada 24 dinas yaitu dinas pendidikan,dinas kesehatan,dinas pekerjaan umum dan penataan ruang,dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman,satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran,dinas sosial,dinas tenaga kerja dan transmigrasi,dinas komunikasi dan informatika,dinas lingkungan hidup,dinas kependudukan dan pencatatan sipil,dinas koperasi,usaha menengah kecil dan perindustrian,dinas perdagangan,dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana,dinas perhubungan,dinas kebudayaan dan pariwisata,dinas kepemudaan dan olahraga,dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,dinas kearsipan dan perpustakaan,dinas penanaman modal pelayanan perizinan terpadu satu pintu,dinas pertanian dan dinas perkebunan dan peternakan,dinas pertanahan dan terakhir yaitu dinas perikanan.

Lalu untuk badan,masih kata dia,ada lima badan yakni badan perencanaan pembangunan daerah,badan kepegawaian,pendidikan dan pelatihan,badan pengelolaan keuangan dan aset daerah,badan pendapatan daerah,badan penelitian dan pengembangan,kemudian untuk kecamatan masih seperti dahulu yakni ada 18 kecamatan.

Sementara itu wakil bupati OKI dalam sambutannya mengatakan,sebagaimana kita ketahui dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,pemerintah daerah diberikan waktu paling lambat 6 bulan untuk membentuk peraturan daerah tentang perangkat daerah dan mengisi jabatan pada perangkat daerah yang baru dibentuk sebagaimana diatur dalam pasal 124 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Maka,kata dia,menyangkut hasil penyampaian pansus DPRD kabupaten OKI terhadap Usulan Raperda OKI tahun 2016 perkenankan saya selaku kepala pemerintahan di kabupaten OKI terlebih dahulu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama yang baik pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat.

Sebagai pimpinan eksekutif,masih kata dia,saya sangat menyadari bahwa apa yang dicapai pada hari ini bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan,tidak sedikit waktu energi dan pikiran yang telah saudara-saudara anggota dewan habiskan untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah karena itu saya sampaikan bahwa inilah bukti kebersamaan kita semua dalam merancang produk hukum daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk mewujudkan masyarakat,mandiri dan sejahtera (mandira) yang dimulai dari desa.

Lanjutnya,pihak eksekutif telah mengajukan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten OKI dan alhamdulillah raperda tersebut sudah dibahas bersama pihak legislatif setelah melewati proses yang intensif antara legislatif dan eksekutif melalui rapat pansus yang dilaksanakan pada 15 Agustus sampai 5 september 2016 pihak legislatif telah memberikan masukan,saran dan kritikan terhadap raperda yang kami usulkan ini merupakan wujud dari kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
" setelah disetujuinya raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini untuk selanjutnya disahkan menjadi perda maka pemerintah kabupaten OKI telah menjalankan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah tepat waktu." Kata dia.

Dilanjutkannya,kita harapkan dengan terbentuknya susunan perangkat daerah yang baru ini pembangunan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menuntaskan program pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Ogan Komering Ilir yang maju,mandiri dan sejahtera.
"Harapan kami raperda yang telah disetujui dan disahkan menjadi perda dapat menjadi dasar hukum kita untuk lebih meningkatkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat kabupaten OKI yang kita cintai."Pungkas dia.(Aan)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar