Kayuagung,potretsumsel.com - Mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang sangat signifikan
terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi
dan tepat ukuran (Rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sangat
sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah,hal ini juga sejalan
dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang
rasional,proporsional,efektif dan efisien.
Hal ini diungkapkan Made Indrawan selaku ketua Pansus DPRD
OKI saat penyampaian laporan pansus atas Raperda kabupaten Ogan Komering
Ilir (OKI) tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
kabupaten OKI dalam rapat Paripurna IV pembicaraan tingkat II (lanjutan)
dalam agenda laporan komisi/pansus,pengambilan
keputusan,penandatanganan persetujuan bersama dan pendapat akhir kepala
daerah yang digelar Senin (5/9/2016) malam pukul 21.00 Wib diruang rapat
paripurna DPRD OKI.
Selain itu,ditambahkannya,guna mewujudkan pembentukan
perangkat daerah sesuai dengan prinsip organisasi seperti yang diatur
dalam pasal 2 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 didasarkan atas
azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,intensitas
urusan pemerintahan dan potensi daerah,efisiensi,efektifas pembagian
habis tugas,rentang kendali,tata kerja yang jelas dan fleksibilitas dan
juga sebagai suatu momentum untuk memperbaiki kualitas layanan publik
yang dijalankan pemerintah dengan memperhatikan potensi dan sumber daya
daerah,kemampuan anggaran,kesiapan sumber daya manusia serta penataan
aparatur sipil negara (ASN) yang ada dikabupaten Ogan Komering Ilir
(OKI) maka setelah melakukan pembahasan komposisi perangkat daerah
kabupaten OKI sebagai berikut yaitu sekretariat daerah,sekretariat DPRD
dan Inspektorat.
sedangkan untuk dinas,kata dia, ada 24 dinas yaitu dinas
pendidikan,dinas kesehatan,dinas pekerjaan umum dan penataan ruang,dinas
perumahan rakyat dan kawasan permukiman,satuan polisi pamong praja dan
pemadam kebakaran,dinas sosial,dinas tenaga kerja dan transmigrasi,dinas
komunikasi dan informatika,dinas lingkungan hidup,dinas kependudukan
dan pencatatan sipil,dinas koperasi,usaha menengah kecil dan
perindustrian,dinas perdagangan,dinas pemberdayaan masyarakat dan
desa,dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana,dinas
perhubungan,dinas kebudayaan dan pariwisata,dinas kepemudaan dan
olahraga,dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,dinas
kearsipan dan perpustakaan,dinas penanaman modal pelayanan perizinan
terpadu satu pintu,dinas pertanian dan dinas perkebunan dan
peternakan,dinas pertanahan dan terakhir yaitu dinas perikanan.
Lalu untuk badan,masih kata dia,ada lima badan yakni badan
perencanaan pembangunan daerah,badan kepegawaian,pendidikan dan
pelatihan,badan pengelolaan keuangan dan aset daerah,badan pendapatan
daerah,badan penelitian dan pengembangan,kemudian untuk kecamatan masih
seperti dahulu yakni ada 18 kecamatan.
Sementara itu wakil bupati OKI dalam sambutannya
mengatakan,sebagaimana kita ketahui dengan terbitnya peraturan
pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,pemerintah
daerah diberikan waktu paling lambat 6 bulan untuk membentuk peraturan
daerah tentang perangkat daerah dan mengisi jabatan pada perangkat
daerah yang baru dibentuk sebagaimana diatur dalam pasal 124 ayat 4
peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Maka,kata dia,menyangkut hasil penyampaian pansus DPRD
kabupaten OKI terhadap Usulan Raperda OKI tahun 2016 perkenankan saya
selaku kepala pemerintahan di kabupaten OKI terlebih dahulu menyampaikan
ucapan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama yang baik pimpinan
dan segenap anggota dewan yang terhormat.
Sebagai pimpinan eksekutif,masih kata dia,saya sangat
menyadari bahwa apa yang dicapai pada hari ini bukanlah suatu hal yang
mudah untuk diwujudkan,tidak sedikit waktu energi dan pikiran yang telah
saudara-saudara anggota dewan habiskan untuk membahas rancangan
peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah karena
itu saya sampaikan bahwa inilah bukti kebersamaan kita semua dalam
merancang produk hukum daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat
daerah untuk mewujudkan masyarakat,mandiri dan sejahtera (mandira) yang
dimulai dari desa.
Lanjutnya,pihak eksekutif telah mengajukan raperda tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten OKI dan alhamdulillah
raperda tersebut sudah dibahas bersama pihak legislatif setelah
melewati proses yang intensif antara legislatif dan eksekutif melalui
rapat pansus yang dilaksanakan pada 15 Agustus sampai 5 september 2016
pihak legislatif telah memberikan masukan,saran dan kritikan terhadap
raperda yang kami usulkan ini merupakan wujud dari kerjasama yang baik
antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
" setelah disetujuinya raperda tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah ini untuk selanjutnya disahkan menjadi perda
maka pemerintah kabupaten OKI telah menjalankan amanat undang-undang
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah
nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah tepat waktu." Kata dia.
Dilanjutkannya,kita harapkan dengan terbentuknya susunan
perangkat daerah yang baru ini pembangunan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat serta menuntaskan program pembangunan untuk mewujudkan
masyarakat Ogan Komering Ilir yang maju,mandiri dan sejahtera.
"Harapan kami raperda yang telah disetujui dan disahkan
menjadi perda dapat menjadi dasar hukum kita untuk lebih meningkatkan
pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat kabupaten OKI yang kita
cintai."Pungkas dia.(Aan)
0 Comments:
Posting Komentar