11,8 Milyar Jadi Ladang Tipikor
LUBUKLINGGAU, potretsumsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, setidaknya telah mengungkap anggaran sekitar Rp. 11,8 Milyar yang dijadikan ladang tindak pidana korupsi (Tipikor), yang dilakukan oleh oknum aparatur dan pegawai di tiga daerah, yakni Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Kepala Kejari Lubuklinggau, Jaya Putra didampingi Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, M Chadafi Nasution menyampaikan, data tersebut dari hasil ungkap kasus tipikor sejak tahun 2015 lalu, tepatnya dengan rincian 12 berkas perkara tipikor.
Angka tersebut didapat dari 4 kegiatan, yakni tipikor pada kegiatan PNPM Karang Jaya, Muratara sebesar Rp. 1,5 Milyar, penyelewengan anggaran Humas Setda Musirawas sebesar Rp. 2,5 Milyar, penyelewengan anggaran Dinkes Muratara, yakni tipikor anggaran perjalanan dinas Muratara tahun 2014 sebesar Rp. 826 juta dan dana jaminan kesehatan penduduk miskin (Jampersal) di Kabupaten Muratara Tahun 2014 sebesar Rp. 190 juta, termasuk tipikor alat multimedia pada Disdik Lubuklinggau sebesar Rp 1,8 Milyar.
Kemudian, pada tahun 2016 ini, Kejari Lubuklinggau juga tengah menangani 6 berkas pada dua dugaan tipikor pada, yakni pada anggaran PKBL Pertamina sebesar Rp. 2,5 Milyar dan penyimpangan anggaran pada kegiatan KPU Musirawas tahun 2013-2014.
"Untuk kasus tahun 2015, semuanya sudah disidangkan dan menjalani hukuman. Sementara, pada kasus dana PKBL Pertamina yang mulai disidangkan, yakni Dedi Yamin dan HM Rachman, sedangkan atas nama Ir Deni Pasha Satari dan Ir Dedi berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya, Senin (5/9).
Sedangkan, untuk kasus oknum mantan bendahara KPU Musirawas berstatus DPO, yakni Alusius Toni Sutanto dan hingga kini sama sekali belum bisa didapat keterangan, termasuk pada kasus PNPM terhadap petugas supervisi kegiatan di Kecamatan Karang Jaya yang kini sedang cuti.
"Terhadap beberapa kasus yang terungkap tersebut, adalah murni perbuatan oknum. Maka dari itu, harus bisa berhati-hati dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan hukum. Terlebih, ada dugaan awal, Inspektorat pemerintah bisa melakukan evaluasi dan klarifikasi termasuk bisa memberikan pemahaman terhadap kegiatannya," ungkapnya.(Joni)
0 Comments:
Posting Komentar