Tiga Raperda Siap Disahkan




LUBUKLINGGAU,potretsumsel.com
- Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, menyampaikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota lubuklinggau dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Selasa (6/9).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya ini, membahas terkait raperda tentang penyelenggaraan tapak kepariwisataan, raperda tentang pembentukan perangkat daerah dan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman umum di Lubuklinggau.

Walikota menjelaskan, potensi dari suatu daerah tidak hanya sebatas pada kekayaan alam ataupun tingginya hasil investasi yang ada saja. Namun, kekayaan seni budaya dan kehidupan sosial, serta keanekaragaman juga merupakan potensi daerah yang kuat, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kemajuan daerah.

"Ini menjadi dasar Kota Lubuklinggau melaksanakan pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah dan dilaksanakan secara sistematik, terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan tetap memberi perlindungan terhadap nilai agama dan budaya hidup masyarakat. Jadi, bukan tidak mungkin kepariwisataan di Lubuklinggau bisa menjadi populer di kancah nasional," ungkapnya saat ditemui usai Paripurna.

Terkait kepariwisataan ini, ia menjelaskan bahwa di Kota Lubuklinggau sudah ada 6 potensi wisata dan 4 lokasi wisata kini menjadi kawasan unggulan, yakni kawasan wisata Bukit Sulap, termasuk didalamnya inclinator yang disediakan, lalu wisata Air Terjun Temam dan lokasi Masjid Agung As-salam.

"Dikatakan unggulan, karena wisata di Lubuklinggau ini, dibuka siang hingga malam untuk dikunjungi dan lokasinya juga tidak jauh dari jangkauan pengunjung. Jadi, peningkatan yang kita lakukan selama ini, dalam rangka meningkatkan potensi Kota Lubuklinggau, sehingga diharapkan memicu pelancong dari luar daerah dan imbasnya juga bisa menarik investor," ungkapnya.

Sementara mengenai raperda kawasan kumuh, Walikota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, memang dirasa perlu menetapkan pengaturan dalam penggunaan dan pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu, terarah dan terintegrasi dalam optimalisasi.

"Karena memang setiap orang berhak mendapatkan hidup dan penghidupan yang sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, jadi kita juga memberikan perhatian khusus terhadap perumahan atau kawasan pemukiman yang merupakan kebutuhan dasar manusia," jelasnya.

Terakhir, untuk raperda tentang pembentukan perangkat daerah, hal itu menanggapi atas dikeluarkannya PP nomor 18 tahun 2016, yakni tentang perangkat daerah yang mencabut PP nomor 41 tahun 2007, tentang organisasi perangkat daerah.

"Maka perlu adanya reformasi struktur organisasi perangkat daerah. Ini hanya penyesuaian perangkat daerah dengan peraturan baru dan harus dilakukan sesegera mungkin. Ini bertujuan, agar perangkat daerah yang baru sudah bisa terbentuk sebelum tahun anggaran 2017," kata dia.

Menurutnya, perubahan nomenklatur memang harus segera dilaksanakan. Ia merinci, beberapa perangkat daerah yang bakal dirombak, yakni misalnya Bandiklat dan Terminal.

"Sebenarnya peraturan terkait nomenklatur ini kita sayangkan juga, sebab beberapa instansi yang selama ini berdiri sendiri dan akan dilebur memiliki potensi dalam membangun daerah. Tapi apa boleh buat, karena ini menjadi rentetan aturan pusat. Namun, efektifitas baru akan terlihat tahun depan," ungkapnya.(Joni_)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar