Laporan : Wartawan potretsumsel.com, Joni Farles
MUSIRAWAS,potretsumsel.com - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satreskrim Narkoba) Polres
Musirawas, berhasil membekuk Darwin (40), warga Desa Embacang Baru,
Kecamatan Karang Jaya, karena terlibat dalam kasus pengedaran narkoba di
wilayah tersebut.
Tak hanya sejumlah barang bukti (BB) narkoba yang diamankan, petugas pun
berhasil menyita satu unit senjata api rakitan (Senpira) berikut 3
butir amunisi aktif, Selasa (11/10) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres
Musirawas, AKP Forliamzons menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan
di Jalinsum Perumahan STD, Kecamatan Terawas.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-
151/X/2016/Sumsel/Res Mura, tertanggal 11 Oktober 2016. Sejumlah BB yang
berhasil disita dari tersangka, yakni satu paket klip ukuran besar
diduga berisi sabu seharga Rp. 17 juta, lalu dua butir pil extasi
seharga Rp. 700 ribu, satu bungkus inek pecahan kurang lebih 4 butir
seharga Rp. 1,4 juta dan tiga bal bungkus plastik klip kosong,"
bebernya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua buah timbangan, tiga unit
handphone, uang tunai sejumlah Rp, 1.450.000 diduga hasil penjualan
sabu, termasuk sepasang sepatu bot dan satu unit senpira jenis revolver
dengan isi 4 silinder berikut amunisi.
"Kita lakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Sewaktu
ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia dipastikan akan
ditindak pidana hukum, terkait penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan
senpira. Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di
Mapolres Musirawas, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"
ungkapnya. (Joni)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 Comments:
Posting Komentar