Laporan : Wartwan potretsumsel.com, Aan Ardiansyah
Kayu agung, potretsumsel.com- Para Pedagang kecil yang
berjualan di Taman segi Tiga Emas (Oki) Dalam acara oki expose mengecam
Pengutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum polisi pamong praja (pol pp), pengutan itu
tanpa dasar hukum yang jelas.
Ini dapat dibuktikan, tidak satupun uang
yang diminta memakai kwitansi, sementara pedagang memberikan dengan uang
kontan sebesar Rp. 100.000 setiap pedagangnya.
Pegawai oknum pol pp
saat melakukan pengutan kepada pedagang di Taman segi tiga mas Salah
satu pedagang es Tebu (Awal) mengaku bahwa dirinya dikenakan biaya Rp.
100.000 . uang tersebut, sebagai dalih membayar izin lapak dan uang
kebersihan. "Saya dikenakan biaya 100 ribu selama acara berlangsung
beberapa hari uang itu katanya untuk izin lapak dan uang
kebersihan,"ucap Awal, Rabu (12/10/2016) di Taman Segi tiga emas
jalan... Menurutnya, dirinya sempat mempertanyakan patokan besaran biaya
tersebut, mengingat bahwa pengutan atau retribusi tidak dibenarkan di
Taman segi Tiga mas alias gratis. "Saya sudah tahu, bahwa berjualan di taman segi tiga emas tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis (Aan)
0 Comments:
Posting Komentar