BNN Prabumulih Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kedua pemuda ini diringkus saat sedang nongkrong di teras depan bedeng (rumah kontrakan, red) milik Akew di Jalan Sedap Malam Kelurajam Karang Raja, pada Senin sore (23/1/2017) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak enam paket sabu siap jual yang telah dikemas dengan ukuran sedang seberat 3,03 gram atau total senilai Rp 1 juta dengan rincian tiga paket seharga Rp 600 ribu, satu paket seharga Rp300 ribu, dan dua paket seharga Rp100 ribu. Tak hanya itu, petuga juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu (bong, red) dan enam buah handphone berbagai merk.
Para pelaku juga diduga habis mengkomsumsi sabu di dalam rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya, oleh ptugas BNN kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini langsung dibawa ke kantor BNN Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapat info dari masyarakat bahwa ditempat kediaman pelaku kerap dijadikan lokasi berkumpul dan mengkomsumsi sabu. Bermodalkan info tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi tersebut.
Alhasil, setelah memastikan dilokasi itu sedang berkumpul rombongan pelaku. Petugas pun langsung bergerak dan menggrebek kediaman pelaku. Terbukti keduanya tak berkutik, setelah petugas BNN menemukan beberapa barang bukti sabu dari badan Arief dan di dalam kandang ayam belakang rumah Rico.
Barang bukti sebanyak empat paket sabu ditemukan dari dalam kantong saku celana milik Arief dan dua paketnya lagi dari dalam kandang ayam milik tersangka Rico, serta sabu buah bong yang sudah terpakai dengan pirek kaca di dalam gelas plastik air mineral. Keduanya juga diduga usai habis mengkomsumsi sabu.
“Untuk kami pakek dewek pak sabu itu bukan untuk jual lagi. Kami baru sebulan inilah galak kumpul disini tapi baru inilah kami makek sabu itu makeknyo di sini,” sebut kedua pelaku, ketika dimintai keterangan oleh petugas BNN.
Kepala BNN Prabumulih, AKBP Edy Nugroho SE melalui Kasi Pemberantasan, Kompol Herman SH MH mengatakan pihaknya mengamankan dua pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah melihat aktifitas dan tindakan penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut.
“Keduanya sudah kita amankan sementara saat ini keduanya kita titipkan di sel tahanan Polres dan untuk barang bukti kita simpan dalam gudang penyimpanan barang bukti BNN,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Herman, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 huruf a UU tentang Narkotika. “Pelaku sendiri masih dalam proses pemeriksaan kita yang dapat dikenakan Pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukumannya sekitar 5 tahunan,” tukasnya. (Sumteranews/ps01)
Share on Google Plus

About Potret Sumsel

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar