Kayuagung, potretsumsel.com_Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan terus
gencar melakukan pemberantasan terhadap para pelaku pengguna maupun
pengedar narkoba yang ada di wilayah hukumnya.
Kali ini dua pemuda pengangguran berinisial MR (28) dan MM
(19) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu berhasil
diringkus petugas. Kedua tersangka ini ditangkap di dalam sebuah rumah
kosong yang berada di Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kota Kayuagung
Kabupaten OKI, Selasa (17/1/2017) kemarin.
Kapolres OKI AKBP.Amazona Pelamonia,SH,SIk melalui Kasat
Narkoba Polres OKI AKP. Joni Fajri,SH,MH mengatakan, penangkapan
terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi warga terkait
peredaran narkoba di Kelurahan Mangun Jaya, lalu kita langsung
menyelidiki ke lokasi.
"Dari penangkapan kedua tersangka diamankan barang bukti
berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu
seberat 0,10 gram, 3 plastik bening kosong, 1 buah pipet berbentuk
sendok dan 1 buah kaleng warna hitam," ungkapnya.
Saat ini, kata dia lagi, kedua tersangka sudah kita amankan di ruang tahanan Polres OKI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 subsider
112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
pidana penjara di atas lima tahun," tegasnya. (Aan)
0 Comments:
Posting Komentar